Baru-baru ini kita tahu bahwa dunia sedang dilanda dengan pandemi corona. Pada bulan Maret WHO (World Health Organization) mengumumkan bahwa Virus Corona (COVID-19) merupakan pandemi global sebab virus ini penyebarannya cepat hingga ke wilayah yang jauh dari asal muasal virus ini terjadi.
Semakin hari korban yang positif terkena virus ini terus meningkat. Faktanya kini Italia memiliki jumlah korban meninggal akibat virus korona nyaris mencapai 11 ribu orang dan jumlah kasus positif corona mendekati 100 ribu kasus. Jumlah tersebut melebihi jumlah kasus yang ada di Cina sebagai negara ditemukannya virus corona pertama kali. Dengan adanya penambahan kasus yang secara signifikan naik, pihak Italia mulai memberlakukan lockdown dengan harapan mencegah pertambahan kasus dan jumlah korban meninggal akibat pandemi Corona.
Di Indonesia sendiri data pada tanggal 29 Maret 2020, kasus positif corona mencapai 1.285 kasus dan jumlah korban meninggal 114 orang, sedangkan pasien yang sembuh 64 orang. Pemerintah Indonesia sudah berulang kali mengingatkan masyarakat agar melakukan aktifitasnya di rumah. Tagar #dirumahsaja sudah bertebaran di media sosial. Kegiatan perkantoran dan pendidikan pun beralih aktifitas yang sebelumnya dilakukan offline kini menjadi online.
Salah satu pencegahannya dengan social distancing. Social distancing adalah meminimalisir kontak langsung antar-manusia atau menjaga jarak tertentu yang bertujuan untuk mengurangi peluang penularan. Hal ini sudah mulai diterapkan di beberapa tempat umum, seperti bank dan stasiun. Tempat ruang tunggu stasiun mulai diberikan jarak agar para penumpang tidak berkerumun.
Dari mewabahnya virus corona yang semakin hari semakin bertambah hampir di seluruh negara, ekonomi global mengalami kelumpuhan. Data dari Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) menyatakan ekonomi dan keuangan global saat ini telah mengalami krisis akibat adanya COVID-19. Cepat atau lambat dampak dari krisis ekonomi dan keuangan akan mempengaruhi perekonomian dunia.
Topik utama yang akan dibahas disini mengenai darimana anggaran pembiayaan COVID-19 berasal?
Anggaran adalah rencana keuangan yang berfungsi sebagai patokan berdasarkan program dan rencana yang telah disusun. Dengan adanya anggaran, sasaran dan tujuan bisa berjalan sesuai rencana dan memungkinkan pengalokasian sumber daya dapat efektif. Anggaran dibagi menjadi dua yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari namanya saja sudah ketahuan perbedaannya. APBN dikeluarkan oleh pemerintah atas persetujuan DPR sedangkan APBD dikeluarkan atas persetujuan DPRD.
Penganggaran sebuah program atau kegiatan juga tidak terlepas dari adanya sumber pembiayaan. Sumber pembiayaan dalam pembiayaan anggaran pembangunan merupakan pengalokasian dana yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan wilayah di segala sektor. Sumber pembiayaan terbagi menjadi dua yaitu sumber pembiayaan konvensional (pembiayaan dilakukan pemerintah dengan menggunakan pajak dan bukan pajak) serta sumber pembiayaan non-konvensional (pembiayaan didapatkan dari kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta).
Kembali lagi pada kasus corona yang tengah menyebar di negara ini. Ekonomi yang semakin lama semakin terpuruk, memaksa pemerintah untuk segera mengambil kebijakan cepat demi menyelamatkan perekonomian negara. Pada 24 Maret 2020, Presiden Joko Widodo meminta kepada kementerian dan seluruh kepala daerah agar mengalokasikan anggaran khusus untuk penanganan corona di APBN dan APBD. Pemerintah berfokus pada sektor kesehatan dan bantuan sosial dalam menghadapi dampak yang timbul akibat pandemi corona. Belanja barang yang tidak mendesak seperti perjalanan dinas dalam/luar negeri, pertemuan dan penyelenggaraan acara sementara dipangkas untuk kebutuhan anggaran pembiayaan COVID-19. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diminta bergerak cepat dalam mengalokasikan ulang anggaran pendapatan dan belanja di sisi kesehatan dan ekonomi.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah akan bertanggung jawab atas biaya perawatan pasien yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona (COVID-19). Alokasi anggaran perawatan pasien nantinya akan difokuskan melalui Kementerian Kesehatan. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Dan saat ini tengah disusun peraturan presiden untuk pemberian kepastian rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain mengenai penjaminan BPJS Kesehatan dalam penanganan COVID-19.
Sri Mulyani menuturkan "Stimulus fiskal dan dana penanganan COVID-19 yang dialokasikan Pemerintah Indonesia melalui APBN masih relatif kecil, yakni berkisar Rp 118,3 triliun - Rp 121,3 triliun atau kurang dari 1 persen PDB."