Lihat ke Halaman Asli

Jokowi-Jk, UUD 1945 dan Trisakti

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasca diberlakukan tarif baru BBM oleh pemerintahan Jokowi-JK dari tanggal 1 Januari 2015 hingga 28 April 2015 telah kali ketiga mengalami perubahan selama kurun kurang dari 3 bulan, kebijakan ini sungguh menyisakansederet berita yang manis, adu argumentasi dari para pakar dan ahli menjadi pelengkap yang mengindahkan hati meski harga BBM terus naik hingga nantinya pasti akan memumbung tinggi, pro dan kontra seakan menjadi pelangi walaupun kenaikan harga BBM berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat.

diberlakukan tarif baru BBM, pada tanggal 28 April 2015 pukul 00.00 WIB, hari ini harus menjadi sorotan tajam, di tengah kondisi politk dan hukum yang memang tidak bersahabat baik dengan pemerintahan satu sisi dan kehidupan ekonomi rakyat yang terus terpukul dengan kenaikan harga barang pokok di sisi lain, mejadi palu godam yang akan siap merobohkan singahsana kekuasaan Jokowi-JK.

Menjelang tidur subuh ku, aku coba sedikit merefresh tulisan usang ku di Kompasiana http://politik.kompasiana.com/2014/12/21/kado-natal-dan-tahun-baru-dari-jokowi-711868.html dan mengingatkan Jokowi JK tentang dua POINT penting, yaitu UUD 1945 dan Trisakti :

JOKOWI-JK, UUD 1945, DAN TRISAKTI,

Naikknya BBM pada hari ini, dari Rp. 6.800 menjadi Rp. 7.300,- menjadi kontras dengan semboyan kampanyenya sendiri mengenai Trisakti, yaitu “berdaulat penuh dalam politik, mampu berdiri di atas kaki sendiri dalam ekonomi, dan punya kepribadian yang kuat dalam kebudayaan”.

Dan selanjutnya yang terpenting bahwa kebijakan yang meliberalisasi migas tidaklah diamanatkan UUD 1945 alias melangar hukum :

“UUD 1945 menyatakan,“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”(Pasal 33 Ayat 4)”.

Memang betul, Jokowi merupakan orang yang paling beruntung di Indonesia, pertama Jokowi orang yang diusung dan dicalonkan menjadi Presiden. Kedua ia beruntung karena di pilih separuh lebih rakyat Idonesia. Ketiga, di saat ia meliberalisasi migas tren harga minyak dunia cendrung terus menurun, dari harga BBM berjenis premium (harga semula) 8.500 turun menjadi Rp. 7.600 (meski harga BBM sebelumnya Rp. 6.500) dan harga terakhir Rp. 6.800,-. Namun sejarah politik perminyakan dunia tidak ada kata turun. Ini semacam politk “bola bekel” AS untuk memukul basis ekonomi Negara Arab termasuk Negara kontra AS, seperti Venezuela, dsb.

UUD 19945 dan gagasan Trisakti bukan lahir ide kosong, namun UUD 1945 dan Trisakti berbasis pada materi politik, ekonomi dan budaya Indonesia. Seharusnya, dengan semboyan yang telah diproklamirkan dalam kampanye menjadi arah haluan kebijakan. Banyak jalan lain seperti mengambil alih BLOK CEPU, dsb, dari pada ikut dan turut larut dalam kebijakan liberalisasi, yang memang telah direncanakan lama oleh bangsa asing, AS.

Apalagi bicara soal BBM yang sangat vital bagi kehidupan suatu bangsa. Jika suatu bangsa kehilangan alat vitalnya, dipastikan ekonomi dan politiknya akan hancur, serta budayanya akan lumpuh. Sekali lagi, Sebetulnya Pemberlakukan tarif baru bagi BBM merupakan ajang “liberalisasi” sektor migas yang diperhalusnya katanya, pada intinya ialah mencabut subsidi BBM. Meski demikian untuk kebanyakan kalangan mengatakan “subsidi BBM tidak tepat sasaran”, atau “subsidi dinikmati oleh segelintir orang”, dan kata-kata lain yang memojokkan kata “subsidi” yang di ekspose melalui “media masa” recehan.

Dengan akal pendek dan tanpa mempertimbangkan kehidupan nyata rakyat kecil, dua sempel semboyan tersebut dijadikan ajian sakti mandraguna yang memberikan efek kesaktian kepada pemerintahan Jokowi-JK, sehingga cukup meberikan keberanian dan kepercayaan diri untuk melakukan liberalisasi di sektor migas.

Pemerintahan Jokowi-JK harus dipulihkan kembali ingatannya dengan UUD 1945 dan Trisakti. Teori bola bekel AS, “tekatan kuat kebawah berefek kuat lambungannya ke atas”, sudah dapat dipastikan politik perminyakan dunia kedepan tidak mungkin akan akan terus bersahabat, dengan artian harga minyak dunia yang mulai terus merangkak naik juga akan terus-menerus membuat harga minyak di Indonesia tidak stabil, jika ini terjadi alamat pemerintah Jokowi-JK akan hancur.

Wass…
Waallahu’alam…

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline