[caption caption="Dukungan Masyarakat"][/caption]
Sidang pidana kedua Ketua Perhimpunan Candra Naya atau dahulu Sin Ming Hui dengan dakwaan pengelapan surat tanah atas nama Sin Ming dengan agenda eksepsi atau nota keberatan sempat tertunda dari jadwal awalnya pada pukul 13.00 WIB menjadi pukul 17.30 WIB , Hari senin , 3 Agustus 2015
Hal tersebut diatas terjadi akibat Jaksa penuntut umum belum mengirimkan surat untuk menghadirkan terdakwa Wayan Suparmin dari Rumah Tahanan Salemba Jakarta, hakim pun menunggu cukup lama hingga akhirnya sidang di tunda hingga sore hari.
Setelah sidang dibuka pengacara Wayan Suparmin , Jimmy Mboei langsung membacakan eksepsi. Dalam eksepsinya pengacara menyampaikan beberapa poin antara lain
1. Pengubahan Dakwaan oleh Jaksa penuntut umum surat No. Reg. Perkara: PDM-282/JKT.BRT/06/2015 tanggal 12 Juni 2015 oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 144 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
2. Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 143 ayat (4) KUHAP karena tidak menyampaikan turunan surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan kepada Terdakwa bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan ke pengadilan.
3. Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-282/JKT.BRT/06/2015 tanggal 12 Juni 2015 yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 tidak berisi uraian-uraian secara cermat dan jelas serta Iengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada Wayan Suparmin selaku ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya.
4. Apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum bukanlah merupakan tindak pidana, akan tetapi merupakan ruang lingkup perkara perdata atau perselisihan perdata yang kasus perkaranya masih berjalan dan belum diputuskan oleh pengadilan,
oleh sebab itu Penasihat Hukum Terdakwa I WAYAN SUPARMIN S., SH., MH., memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dapat mempertimbangkan eksepsi tersebut dan memberikan putusan dalam eksepsi dengan Menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum Atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima oleh Pengacara Wayan Suparmin.
Pada akhir persidangan pengacara sempat menanyakan surat permohonan penangguhan penahanan terdakwa namun hakim ketua masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan permohonan tersebut. pengunjung dan simpatisan #SaveCandraNaya setia hingga sidang resmi ditutup oleh hakim.
Berikut isi eksepsi nota keberatan Pengacara Wayan Suparmin selengkapnya https://goo.gl/3x4j0v