[caption caption="Surat Panggilan Wayan Suparmin"][/caption]
Kejaksaan Agung Jakarta menetapkan Ketua Perhimpunan Sosial Candranaya I Wayan Suparmin sebagai tersangka dugaan pidana penggelapan surat lahan RS sumber waras atau tanah milik Perhimpunan Candranaya senilai Rp 1,5 triliun.
"Penangkapan dan penahan I Wayan suparmin berdasarkan Laporan dan tuntutan dari ketua Yayasan Kartini Sumber Waras Kartini Muljadi, Pemilik RS Sumber Waras" menurut Jimmy S. Mboe pengacara Tersangka.
I Wayan Suparmin yang juga ketua Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Daerah Jakarta sudah ditahan hampir 1 bulan semenjak 30 Juni 2015 berdasarkan surat perintah penahanan PRINT3717/0.1.017/EP.1.06.2015 oleh Jaksa Zulkifli, SH.MH. Kemudian pada tanggal 6 Juli berkas perkara nya sudah dilimpahkan ke pihak Kehakiman Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 1222/PID.B/2015PN PN.JAK.BAR.
Sebelumnya pada bulan Maret 2015 ketua Perhimpunan Sosial Candranaya tersebut sudah pernah dipanggil dan diperiksa Bareskrim Mabes Polri Direktorat Tindak Pidana Umum dengan Surat Panggilan No: S.pgl/685/III/2015/Dittipidum. Wayan diminta bertemu dengan KOMBES.POL Drs. Prio Soekotjo dan disidik oleh AKBP.TD.Purwantoro, SH serta KOMPOL Sri Winarti, SH atas Laporan dari Kartini Muljadi,SH sebagai pelapor.
Sidang perdana yang seyogyanya digelar pada 27 Juli 2015 pada pukul 09.00 WIB diundur hingga pukul 13.00 dan dihadiri oleh 30 orang yang berasal dari masyarakat, simpatisan, pengurus, anggota candranaya serta pihak keluarga, namun akhirnya sidang ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanpa penjelasan. Kabarnya Sidang Perdana akan dijadwal ulang pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015.