Lihat ke Halaman Asli

Tin Wartini

Mahasiswa

Evaluasi Kompetensi Guru

Diperbarui: 31 Oktober 2023   11:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Semua guru harus memiliki 4 kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Guru PAI juga sama harus mempunyai kompetensi-kompetensi tersebut. Karena hal ini terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8. 

Kompetensi pedagogik yang harus dikuasai guru meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktulisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 

Kompetensi profesional ini berkaitan dengan kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki guru agar tugas-tugas dapat diselesaikan dengan baik dan benar. Dan berkaitan dengan kinerja guru.

Kompetensi sosial ini kemampuan guru dalam berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik dan masyarakat.

Kompetensi kepribadian berkaitan dengan karakter guru dan wajib dimiliki agar menjadi teladan bagi peserta didik.

Dalam hal ini guru menilai dirinya sendiri yang dilakukan oleh guru PAI terhadap kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Misalnya dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka belajar pada proses pembelajaran.

Adapun bisa evaluasi dengan cara mengevaluasi terhadap peserta didik misalnya melakukan tes.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline