Lihat ke Halaman Asli

Prestasi Danny Pomanto "Dikebiri"

Diperbarui: 28 Maret 2018   20:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasangan Calon Wali Kota Makassar Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti

Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar yang menempuh kasasi di Mahkamah Agung (MA) mendapat dukungan dari Moh Ramdhan "Danny" Pomanto.

Kasasi ditempuh setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengabulkan permohonan gugatan pasangan calon wali kota, Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) atas penetapan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti di Pilwalkot Makassar.

Untuk diketahui, PTTUN Makassar memutuskan sekaligus memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan DIAmi. Dalam gugatannya, tim hukum Appi Cicu setidaknya menyoroti tiga kebijakan Danny sebagai petahana. Di antaranya, pembagian handphone kepada RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak, dan penggunaan tagline 2x+baik.

Danny Pomanto mengatakan, kendati proses ini terbilang baru, namun langkah KPU Makassar yang menempuh kasasi merupakan hal wajar. Hal ini karena pasangan calon tidak bisa mengajukan gugatan terhadap paslon lain yang sudah ditetapkan sebagai peserta pilkada.

Danny menduga, gugatan yang diajukan paslon lain bentuk tendensi politik. Ia pun khawatir upaya pengajuan kasasi akan menuai tekanan dari pihak-pihak tertentu. Terkait kasasi yang diajukan KPU, menurut Danny, pihaknya akan terus mengawal dan memberikan masukan, walaupun posisinya berada di luar upaya hukum. Baginya, langkah KPU telah diamanatkan dalam undang-undang.

Sementara itu, sosok Danny Pomanto memang disukai oleh warga Makassar. Danny sendiri dilantik menjadi Wali Kota Makassar 8 Mei 2014 silam.  Sejak saat itu, Danny bertekad menyelesaikan seluruh janji kampanyenya selesai dalam lima tahun.

Fokus dalam membangun Kota Makassar, pemerintah memutuskan pilkada serentak harus dilaksanakan 27 Juni 2018. Tentu saja, sang wali kota ini dirugikan dengan situasi tersebut.

Hal itu disebabkan, jatah lima tahun dalam membangun Makassar harus dipercepat menjadi tiga tahun. Jika tidak ada bukti nyata pembangunan, Danny bisa saja dicap tidak bekerja oleh warga Makassar. Danny pun tidak bisa berbuat apa-apa. Karena ini sudah menjadi aturan pemerintah pusat.

Sebagai aparatur negara, Danny harus mempercepat terlaksananya semua program yang menyentuh masyarakat. Danny harus buktikan dalam waktu yang singkat, dimana sebagian besar program kerakyatan selesai.

Danny menekankan, terselenggaranya pilkada tidak boleh menghalangi pembangunan. Program membagikan smartphone untuk memudahkan kerja RT/RW dituntaskan, janji mengurangi pengangguran dengan mengangkat pegawai honor dilakukan, hingga pemberian jaminan sosial ke RT/RW yang oleh negara diwajibkan pun tuntas.

Di tengah upaya percepatan pembangunan, Danny terpaksa cuti berbulan-bulan. Hal tersebut disebabkan undang-undang mengharuskannya cuti karena maju di pilkada serentak. Imbasnya, sebagian program pembangunan pun tersendat. Ironisnya, semua kerja keras Danny selama tiga tahun dianggap pelanggaran oleh lawan politiknya. Padahal Danny menjadi korban pilkada serentak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline