Ntah apa lah yang ada di pikiran pria ini, dengan teganya dia mengikat seekor anjing kecil ke motornya, lalu menyeretnya di jalan raya. Kejadian ini terjadi di Jalan Pramuka di kota Lampung.
Video ini saya liat di Instagram nya cat_lovers_in_the_world, namun saya hanya lihat awalnya saja, karena saya sungguh gak tega, melihat binatang di siksa seperti itu. Sungguh perbuatan yang sangat biadab.
Menyiksa binatang ini sebenarnya melanggar hukum, sudah diatur di pasal 302 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP)
"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana."
melihat hukuman yang ringan tersebut, pantas saja banyak orang yang tidak takut menyiksa binatang, bahkan banyak yang melakukannya terang-terangan seperti gambar diatas. Soalnya kalau dituntu, tinggal bayar saja Rp. 300, sudah beres urusan.
Sudah saatnya pemerintah merubah aturan tersebut menjadi lebih berat, agar setiap orang yang menyiksa binatang berfikir dua kali untuk melakukannya