Seiring dengan tuntutan jaman, kini masyarakat menghendaki layanan prima. Artinya layanan yang diberikan oleh tenaga pelayanan yang memiliki kualifikasi professional. Untuk menuju keprofessionalan di bidang yang ditekuni, tentu ada standard yang diberlakukan untuk menjadi professional. Hal ini dapat diibuktikan dengan sertifkat yang terlisensi Badan Nasional Standardisasi Profesi (BNSP), yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Pertanian. Untuk tujuan tersebut di Kementerian Pertanian terdapat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memfasilitasi Sertfikasi Kompetensi di berbagai bidang keilmuan pertanian.
Dikutip dari materi penyegaran RCC (Recogbition Current Competency) Asesor Kompeten oleh Lisa Nathalia, PhD., di BB Pelatihan Peternakan Batu, yaitu tentang REFRESHMENT ASESOR KOMPETENSI 2020. Beliau menjelaskan bahwa Kompeten diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan, yang didasari oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan. Definisi lain menyatakan bahwa kompetensi adalah pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills) dan kemampuan atau sikap kerja (how should) yang relevan dikuasai oleh seseorang secara konsisten di tempat kerjanya. Kecakapan tenaga kerja akan memaksimalkan produktivitas perusahaan tempat bekerja.
Jadi terdapat tiga kata kunci (Key Points) Kompetensi yaitu Knowledge: know what; Skills: know how; dan Attitude: how should. Pengetahuan yakni mengidentifikasi kebutuhan seseorang untuk diketahui dalam melakukan pekerjaannya dengan cara yang baik, benar dan efektif. Ketrampilan mendeskripsikan aplikasi dari pengetahuan pada situasi dimana pengetahuan dirubah menjadi hasil yang dibutuhkan di tempat kerja. Sikap dideskripsikan sebagai alasan dibalik kebutuhan pengetahuan tertentu atau mengapa keterampilan dilakukan dengan cara tertentu.
Dalam hal ini Kompetensi memperjelas standar kerja dan harapan yang ingin dicapai oleh output yang dikehendaki oleh suatu perusahaan sebagai unit kerja. Kompetensi individu dapat digunakan sebagai alat seleksi tenaga kerja yang potensial. Oleh sebab itu terdapat lima (5) Dimensi Kompetensi yakni: 1). Task skills: kemampuan task skills melaksanakan tugas; 2). Task management skills : mengelola sejumlah tugas yang berbeda Dalam satu pekerjaan; 3). Contingency management skills: kemampuan merespon dan mengelola kejadian ireguler dan masalah; 4). Job/role environment skills: kemampuan menyesuaikan dengan tanggung jawab dan harapan lingkungan kerja; 5). Transfer skills: kemampuan menerapkan kompetensi pada situasi yang berbeda
How GOOD is your EVIDENCE?
Bukti yang berkualitas yang bisa ditunjukkan dengan kualifikasi kompeten. Oleh sebab itu perlunya assessment, yakni uji kompetensi sertifikasi profesi. Kegiatan Assessment adalah proses pengumpulan bukti kompetensi yang relevan yang dimiliki untuk menentukan seseorang tersebut kompeten atau belum kompeten pada suatu kompetensi pekerjaan atau suatu level kualifikasi profesi.
Artikel tersebut ditulis untuk menyongsong terbitnya PERPRES nomor 117 tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Per tanggal 21 September 2022, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian bertransformasi menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). Melalui BSIP tersebut, akan dipenuhi tenaga professional dengan kualifikasi Kompeten yang memiliki semangat dan harapan baru untuk membangun pertanian maju mandiri dan modern. (Tins'22)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H