Lihat ke Halaman Asli

Tini Kartika

Mahasiswa aktif semester 4 di Universitas Pamulang

Deskriminasi Harga pada Tiket Pesawat

Diperbarui: 13 November 2023   13:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) deskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya). Deskriminasi harga dapat terjadi ketika produk atau jasa yang sama dijual kepada segmen konsumen yang berbeda pada harga yang berbeda. Jadi deskriminasi merupakan suatu perbuatan, praktik atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda dan tidak adil atas dasar karakteristik dari seseorang atau kelompok tersebut. 

Maskapai penerbangan merupakan perusahaan yang menyediakan jasa penerbangan bagi penumpang atau barang, di Indonesia sendiri kurang lebihnya terdapat delapan belas maskapai penumpang yang beroperasi di Indonesia. Sebelum konsumen pengguna maskapai penumpang melakukan penerbangan, tentu hal utama yang harus dilakukan yaitu membeli tiket maskapai atau pesawat tersebut untuk melakukan tujuan perjalanan yang ingin dilakukan.

Namun nyatanya terdapat beberapa praktik deskriminasi harga pada tiket pesawat, seperti contohnya harga tiket pesawat Batik Air dari Jakarta menuju Makassar kelas ekonomi berangkat tanggal 5 Agustus 2023 pukul 10.45 WIB, jika dipesan tanggal 2 Agustus 2023, harga tiketnya adalah Rp. 500.000,00. Sedangkan jika dipesan pada hari H yaitu tanggal 5 Agustus 2023 (pesawat yang sama) harganya menjadi Rp. 1,400.000,00. Kenaikan harganya hampir 150%. Jadi dalam satu pesawat yang sama, kemungkinan setiap orang membayar berbeda untuk harga tiket pesawatnya, hal tersebut dibedakan berdasarkan daya beli setiap konsumen. Hal ini dapat terjadi ketika penjual menawarkan harga yang anda bersedia untuk membayarnya. Tentu saja, tawaran itu diberikan diangka yang menurut penjual wajar, karena dilihat dari faktor penjualan dan karakteristik pemesanan tiket pesawat tersebut. 

Terdapat dua tingkat deskriminasi harga pada tiket pesawat, keduanya didorong oleh algoritme. Pertama terdapat deskriminasi harga oleh maskapai penerbangan tersebut. Biasanya harga maskapai tersebut dinamis, yaitu harga yang lebih tinggi untuk penerbangan paling populer. Lalu yang kedua terdapat adanya platform perantara, seperti agen perjalanan atau situs web perbandingan harga yang dapat memperkenalkan tingkat deskriminasi harga lebih lanjut. 

Deskriminasi harga derajat I (satu) dilakukan dengan cara menerapkan harga yang berbeda-beda kepada setiap konsumen berdasarkan reservation price, masing-masing konsumen dibedakan pada kemampuan daya belinya masing-masing konsumen tersebut seperti pada contoh di atas. Walaupun harga yang telah ditetapkan berbeda-beda, namun tetapi, biaya yang dikeluarkan oleh produsen adalah sama. 

Jadi industri penerbangan menggunakan strategi deskriminasi harga dan teknik penepatan harga dinamis saat menetapkan harga tiket. Strategi deskriminasi dilakukan maskapai penerbangan dengan menimbang daya beli pelanggan, rute, dan waktu penerbangan. Sedangkan penetapan harga tiket dinamis ini memperhitungkan data pasar secara real time. Data tersebut mencakup waktu pemesanan, harga kompetitor, perilaku pelanggan dan sisa kursi di pesawat tersebut. Kedua strategi tersebut dipengaruhi oleh faktor mikro ekonomi.  

Tugas: Ekonomi Mikro Mengengah, Dosen Pengampu (Raden Ai Luffi Hidayat, S.E., M.E)

Penulis: Tini Kartika (Mahasiswa Universitas Pamulang) 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline