Maqashid al-Syari'ah merupakan sebuah konsep dalam fikih Islam yang mengacu pada maksud atau tujuan hukum Islam. Hukum Islam diyakini diturunkan untuk mencapai tujuan tertentu yaitu memajukan kesejahteraan dan kesejahteraan umat manusia. Terdapat perbedaan penafsiran terhadap Maqashid al-Syari'ah, namun secara umum dipahami mempunyai lima maksud atau tujuan utama, yaitu:
1. Melestarikan agama (hifz al-din)
Ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan agama Islam dan praktiknya. Hal ini mencakup kebebasan untuk mengamalkan dan meyakini agamanya tanpa campur tangan atau penindasan
2. Melestarikan kehidupan (hifz al-nafs)
Ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan kehidupan dan kesehatan manusia. Termasuk larangan membunuh, bunuh diri, dan tindakan lain yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain
3. Melestarikan akal (hifz al-aql)
Ini bertujuan untuk melindungi dan memelihara akal dan kesehatan jiwa manusia. Ini mencakup peningkatan pendidikan, pemikiran kritis, dan larangan tindakan yang dapat membahayakan kemampuan mental seseorang
4. Melestarikan nasab (hifz al-nasl)
Ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan reproduksi keluarga dan manusia. Hal ini mencakup peningkatan perkawinan, stabilitas keluarga, dan larangan tindakan yang dapat merugikan unit keluarga
5. Melestarikan harta benda (hifz al-mal)
Ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan harta benda dan kekayaan manusia. Hal ini mencakup promosi perdagangan yang adil, larangan pencurian dan penipuan, dan pembentukan sistem ekonomi yang adil