[caption caption="Dokter : Lembaga Penjamin Simpan "][/caption]Menabung di Bank adalah suatu keharusan buat saya. Apalagi bagi kita yang sudah berkeluarga. Minimal 10% dari penghasilan harus kita simpan di bank untuk dana darurat. Dana darurat ini penting sekali untuk kita, bila terjadi musibah ataupun membutuhkan dana yang mendadak.
Sayangnya saat ini masyarakat masih beranggapan menabung di Bank banyak pertimbangannya dan lebih memilih menabung di rumah. Padahal menyimpan uang di rumah jauh lebih rawan, tidak aman dan tidak tenang. Banyak kejadian perampokan yang terjadi saat ini dengan modus uang dan harta bahkan tidak sedikit yang sampai kehilangan nyawa nya.
Menabung di Bank masyarakat merasa takut kalau bank yang mereka percaya menyimpan simpanannya akan bangkrut atau tutup. Sehingga masyarakat berpikiran, bila Bank tersebut bangkrut maka uang simpanan mereka akan hilang. Padahal dari segi keamanan menabung di bank jauh lebih aman dan terjamin.
[caption caption="Sumber gambar : Lembaga Penjamin Simpanan"]
[/caption]Ya... Karena saat ini menabung di bank sudah di jamin oleh LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan), jadi tidak perlu takut lagi, karena apabila bank tempat kita menyimpan uang simpanan kita tutup maka dana kita di bank tersebut akan di jamin oleh LPS sampai simpanan senilai Rp 2 Milliar loh.
Nah... Apalagi yang ditakutkan kalau kita menabung di bank.
Apakah semua bank di jamin oleh LPS?
Ya... Semua bank yang memasang logo LPS di pintu bank kantor atau cabang bank, itu tandanya bank tersebut menjadi kepesertaan penjamin simpanan LPS. Bank konvensional maupun bank syariah sudah banyak yang menjadi kepesertaan LPS. Nah... Jadi kalau mau menabung lihat - lihat ya, apakah ada stiker LPS di pintu Bank nya atau tidak ya, demi keamanan kita semua.
[caption caption="Sumber gambar : Lembaga Penjamin Simpanan"]
[/caption]Terbukti kan menabung di bank jauh lebih aman, nyaman dan tenang. Jadi walaupun bank nya tutup dana simpanan kita tetap bisa diambil karena LPS yang akan membayar dana simpanan kita.
Saat ini sudah 118 bank ( bank konvensional ataupun bank syariah) sudah menjadi peserta LPS. Dan 1.700 an lebih BPR ataupun BPRS di seluruh Indonesia yang menjadi peserta penjamin LPS.
Dan yang perlu kita ketahui juga pada April 2016 lalu, Undang - undang No. 9 tahun 2016 tentang pencegahan dan penengahan krisis sistem keuangan ( UU PPKSK) telah di sah kan DPR RI dan sudah berlaku. Undang - undang ini di sah kan bertujuan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan melalui protokol penanganan krisis keuangan jika suatu saat terjadi krisis.
[caption caption="Sumber gambar : Lembaga Penjamin Simpanan"]
[/caption]Undang - undang PPKSK memberikan amanah lebih besar yang harus di emban oleh LPS dalam turut menjaga stabilitas keuangan dan penanganan krisis keuangan.
Bagaimana? Masih takut menabung di bank. Pastinya sudah tidak ya... Karena sudah ada penjamin tabungan kita yaitu LPS. Banyak loh yang menabung di bank dengan penghasilan pas - pas an tapi mereka bisa mewujudkan impian ya, misalnya naik haji, beli rumah, biaya sekolah, uang muka KPR dan masih banyak lagi keajaiban dari menabung. Jadi yuk... Kita menabung di bank.