Lihat ke Halaman Asli

Pak Jokowi, Jangan Lupakan Kasus Indosat-IM2!

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa jadinya kalau negara kita punya sistem hukum yang seenak udel? Saya sendiri gak bisa membayangkan bagaimana Indonesia ke depan kalau seperti ini. Gak perlu nunggu serangan dari luar, cepat atau lambat bisa hancur sendiri kali negara kita kalau sistemnya tidak benar.

Iya, saya takut sekali kalau Indonesia nantinya seperti itu. Apalagi contohnya seperti kasus-kasus rekayasa hukum yang terjadi. Hal ini malah semakin membuat saya kecewa dengan sistem hukum Indonesia. Saya ambil contoh kasus Indosat-IM2. Kasus yang masih berjalan dari tahun tahun 2012 ini ternyata dinilai makin ganjal saja. Bagaimana tidak? Kasus yang menyeret perusahaan Indosat dan IM2 ini sebenarnya masalah perdata, dimana Kejaksaan Agung menilai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2. Tak sampai disitu, kasus yang telah sampai di meja Mahkamah Agung ini, akhirnya menempatkan Indar Atmanto, Mantan Dirut IM2, sebagai terdakwa. Indar mendapatkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda uang sebesar Rp 200 juta. Tak hanya itu, perusahaan IM2 sendiri diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun.

Pertanyaannya adalah, kenapa IM2 harus ikut membayar? Padahal selama proses hukum berlangsung, IM2 sendiri tidak didakwa atas kerugian negara. Para saksi ahli dalam proses hukum ini sendiri pun menyatakan jika sebenarnya kerjasama antara Indosat dan IM2 tidak ada pelanggaran sama sekali. Kemenkominfo pun telah menyatakan hal yang sama.

Hal inilah yang dirasakan janggal oleh semua pihak pengamat telco. Bagaimana bisa dianggap melanggar hukum, padahal kerjasama seperti ini merupakan hal yang common, tak hanya Indosat dan IM2, hampir seluruh perusahaan ISP melakukan kerjasama seperti ini. Apakah ini berarti ada kriminalisasi hukum? Jangan-jangan memang iya.

Saya sendiri berharap sekali dengan pemerintahan Jokowi bisa cepat menyelesaikan masalah ini dengan segera. Jangan sampai dibiarkan terus-menerus, sama seperti pemerintahan sebelumnya. Jokowi dan menterinya harus sigap menemukan solusi. Harus segera. Kenapa? Biar gak mati internet Indonesia gara-gara ada kasus seperti ini. Sekarang Indosat-IM2 yang kena. Next, siapa lagi?

Ayo Pak Jokowi, selesaikan kasus Indosat-IM2 dengan sigap! Sikat semua pihak yang terbukti melakukan kriminalisasi hukum!!
Rujukan:

http://www.tempo.co/read/news/2014/09/23/090609132/Pengamat-Kasus-IM2-Ancam-Industri-Jasa-Internet

http://www.tempo.co/read/news/2014/01/07/063542722/IM2-Tak-Harus-Bayar-Uang-Pengganti-Rp-13-Triliun-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline