Kudus -- Selasa, (18/7) Dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: B/732/AA.05/2022 Tentang Hasil Evaluasi Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tahun 2022, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus mengikuti kegiatan evaluasi dan sosialisasi AKIP Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jendral bekerja sama dengan Inspektorat Wilayah V Kementerian Hukum dan HAM melalui zoom meeting.
Inspektur Wilayah V, Marasidin Siregar, sebagai pembicara utama mengutarakan bahwa evaluasi Sistem AKIP harus dilakukan sampai unit yang terkecil. Ia mengatakan, bahwa hal ini sangat serius dan perlu dukungan para Kepala Kantor Wilayah.
"Hal Ini perlu penanganan yang serius.Perlu support penuh Kepala Kantor Wilayah dan jajarannya untuk mendukung serta mendorong seluruh Satuan Kerja melakukan evaluasi mandiri," ungkap Marasidin.
Marasidin juga menekankan hal penting serta menegaskan untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Satuan Kerja harus memiliki nilai SAKIP minimal BB, sementara untuk Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) minimal B.
Harnoto, Selaku pegawai Rutan Kudus yang mengikuti kegiatan tersebut, menuturkan bahwa pelaksanaan evaluasi SAKIP bertujuan untuk memperoleh informasi tentang implementasi dan menilai tingkat implementasi SAKIP.
"Unit Pelaksana Teknis diwajibkan melakukan penilaian mandiri dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara dan Lembar Kerja Evaluasi. Laporan hasil penilaian mandiri dan data dukung yang relevan harus dilampirkan yang tujuannya untuk memperoleh informasi tentang implementasi dan menilai tingkat implementasi SAKIP," ungkapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H