Kesempatan Kedua: Narapidana Rutan Demak Mulai Perjalanan Reintegrasi Sosial
DEMAK - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng memberikan hak reintegrasi sosial yaitu pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) kepada 10 orang narapidana, Kamis (01/02), setelah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diterbitkan. Proses ini dimulai dari pengusulan teliti melalui Sistem Database Pemasyarakatan, memastikan pemenuhan syarat administratif dan substantif.Dalam rangka pelaksanaan reintegrasi sosial, sejumlah narapidana yang telah memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk mendapatkan PB/CB. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi dan penilaian yang ketat terhadap perilaku dan kesiapan mereka.
Kepala Rutan, Heri Mujiono menyatakan Program ini bertujuan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan terintegrasi. Setiap tahapan dilakukan dengan ketelitian, kami berkomitmen menciptakan masyarakat inklusif dan mendukung rehabilitasi.
"Program reintegrasi sosial merupakan bagian dari upaya rehabilitasi dan pembinaan narapidana untuk kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat. Melalui pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat, kami berharap narapidana dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk memperbaiki kehidupannya di masa yang akan datang" ujar Heri.
Dengan adanya program reintegrasi sosial seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat, diharapkan narapidana dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk memperbaiki diri, mengubah perilaku, dan menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab di masa depan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya sistem penegakan hukum yang humanis dan rehabilitatif di Rutan Demak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H