Lihat ke Halaman Asli

timhumas rutandemak

tim humas rumah tahanan negara kelas iib demak

Petugas Rutan Demak Lakukan Pemeliharaan APAR

Diperbarui: 12 November 2023   17:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

DEMAK - Dalam rangka memastikan APAR dapat digunakan, petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng melakukan perawatan dan pengecekan rutin pada APAR. APAR atau Alat Pemadam Api Ringan adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran dalam skala kecil yang umumnya terjadi pada situasi darurat, Sabtu (11/11/23).

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB demak, Heri Mujiono menuturkan Perawatan dan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah salah satu langkah preventif antisipasi kebakaran pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak.

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kondisi APAR apakah masih berfungsi dengan baik atau tidak serta pengecekan tanggal kadaluarsa APAR. Alat tersebut ditempatkan di setiap ruangan yang dianggap perlu adanya alat bantu APAR. Sebagai langkah untuk mengantisipasi bila sewaktu waktu terjadi kebakaran, alat tersebut sudah siap pakai untuk membantu pemadaman kebakaran.

" Kegiatan pengecekan dan pemeliharaan merupakan mitigasi risiko penanganan peristiwa kebakaran yang sewaktu-waktu bisa terjadi di Rutan Demak dengan berbagai macam sebab. Oleh karena itu, penting untuk melakukan perawatan APAR secara berkala. " Ujar Heri Mujiono




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline