DEMAK - Mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak merupakan salah satu hak dari warga binaan pemasyarakatan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, Senin (06/11/2023) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melakukan penandatanganan kerjasama dengan Apoteker Penanggung Jawab Klinik Rutan.
Penandatangan kerjasama dilakukan oleh Kepala Rutan Demak sebagai pihak kedua dengan Apoteker Ari Simbara sebagai pihak pertama dan disaksikan oleh dua orang saksi serta dihadapan notaris Aji Pranoto. Kegiatan tersebut terlaksana di Ruangan kepala rutan Demak dan dihadiri oleh pejabat struktural Rutan Demak.
Perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk mengelola dan menjalankan pelayanan kefarmasian yang ada di klinik rutan Demak. Dengan adanya apoteker penanggung jawab diharapkan kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak semakin meningkat.
Kepala Rutan Demak Heri Mujiono menyampaikan bahwa, upaya untuk memenuhi kesehatan yang layak bagi warga binaan pemasyarakatan akan terus dilakukan dan ditingkatkan.
"Perjanjian kerjasama ini merupakan wujud nyata rutan Demak mengupayakan kualitas pelayanan kesehatan kepada warga binaan. Kami ucapkan terimakasih kepada bapak Ari Simbara yang sudah berkenan menjadi apoteker klinik rutan Demak", ungkap Heri Mujiono.
"Dengan adanya apoteker penanggung jawab klinik ini kami meyakini pelayanan kesehatan kepada warga binaan akan berjalan lebih maksimal", pungkasnya.
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara apoteker penanggung jawab dengan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak berjalan dengan lancar dan sukses.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H