Lihat ke Halaman Asli

timhumas rutandemak

tim humas rumah tahanan negara kelas iib demak

Rutan Demak Bersama Dinsos P2PA Demak Lakukan Pembimbingan Anak

Diperbarui: 13 Oktober 2023   22:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim Humas Rutan Demak

Demak, 13 Oktober 2023 -- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Didalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan bahwa Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA memberikan perlakuan khusus terhadap kelompok berkebutuhan khusus. Kelompok berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud adalah Anak, Anak Binaan, Perempuan dalam fungsi reproduksi, Pengidap penyakit kronis, Penyandang disabilitas, dan Manusia lanjut usia.

Pada kesempatan ini Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bekerjasama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak melakukan pembimbingan Anak yang ada di Rutan Demak.

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga hak dan kesejahteraan anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Upaya ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perhatian psikososial sampai pemenuhan kebutuhan dasar anak.

Sebelumnya di Rutan Demak, telah diberlakukan perlakuan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak binaan. Rutan Demak telah menyediakan tempat khusus untuk Anak (kamar anak). Selain itu, Rutan Demak juga menerapkan perlakuan khusus kepada anak seperti anak-anak dilarang merokok dan sebagainya.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa, "Kami sangat senang dapat berkolaborasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempua, dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak dalam upaya memberikan pembimbingan dan perawatan yang diperlukan bagi anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Hal ini mencerminkan komitmen kami untuk melindungi hak anak dan memberikan mereka kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat", ujar Riski Burhannudin.

Kerja sama antara Rutan Demak dan Dinas Sosial P2PA ini diharapkan akan memberikan manfaat positif bagi anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum dan hal ini merupakan tonggak penting dalam upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline