Lihat ke Halaman Asli

timhumas rutandemak

tim humas rumah tahanan negara kelas iib demak

Kanwil Kumham Jateng dan Kanim Semarang Beri Layanan Paspor Merdeka kepada Masyarakat

Diperbarui: 5 Agustus 2023   20:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim Humas Rutan Demak


SEMARANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Semarang membuka layanan pembuatan paspor melalui gelaran Paspor Merdeka, Sabtu (05/08).

Kegiatan Ini merupakan rangkaian Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Kemenkumham RI sekaligus dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

"Di kota Semarang Paspor Merdeka akan berlangsung mulai hari ini sampai dengan hari Minggu di tempat ini," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru F, bertempat di Gedung Weeskamer kawasan kota lama Semarang.

"Jam pelayanan untuk pembuatan paspor dari jam 08.00 pagi sampai jam 19.00 malam," sambungnya.

Wishnu menambahkan, jajarannya menyiapkan empat gerai layanan paspor bagi masyarakat pada setiap hari dengan kuota sebanyak 200 orang.

"Layanan ini memang ditujukan bagi masyarakat yang tidak punya kesempatan untuk membuat paspor saat hari kerja," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menyebut beberapa syarat yang harus disiapkan pemohon sebelum datang ke gerai layanan Paspor Merdeka."Beberapa syarat yang harus disiapkan pemohon, antara lain KTP elektronik, kartu keluarga, buku nikah atau ijazah atau akta kelahiran, dan meterai," terang guntur.

"Serta pemohon juga wajib mencetak bukti pendaftaran dan fotokopi seluruh berkas syarat yang harus dibawa," lanjutnya.

Pada praktiknya, setelah proses verifikasi berkas persyaratan selesai kemudian dilanjutkan dengan pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara.

Proses pembayaran Paspor Merdeka bisa dilakukan baik secara offline maupun via online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace.

Adapun untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan tarif Rp. 350.000,- sedangkan untuk paspor elektronik tarifnya sebesar Rp. 650.000,-.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline