Lihat ke Halaman Asli

timhumasbapasamuntai

Balai Pemasyarakatan Amuntai Adalah UPT Pemasyarakatan Dibawah Kanwil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan

Ketahui Tingkat Resiko Pengulangan Tindak Pidana, Bapas Amuntai Lakukan Asesmen terhadap Narapidana secara Intensif

Diperbarui: 19 Maret 2024   21:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar; Anto

Amuntai, INFO_PAS- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai terus berupaya meningkatkan efektivitas Pemasyarakatan dengan melakukan asesmen terhadap narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rantau secara intensif,  Asesmen ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat risiko pengulangan tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh narapidana setelah mereka menjalani masa hukuman.

Kepala Bapas Amuntai, Eri Triyanto, mengatakan bahwa asesmen risiko dilakukan dengan menggunakan metode yang terpercaya dan sudah teruji. "Kami melakukan asesmen risiko dengan cermat dan seksama untuk mengetahui profil serta potensi narapidana dalam melakukan tindak pidana kembali," ujar Eri.

Asesmen risiko ini melibatkan berbagai faktor, termasuk riwayat kriminal, kondisi psikologis, serta lingkungan sosial narapidana. Dengan demikian, Bapas Amuntai dapat memberikan program rehabilitasi dan pemasyarakatan yang tepat sesuai dengan tingkat risiko yang dimiliki oleh narapidana.

"Kami berharap dengan adanya asesmen risiko ini, dapat mengurangi tingkat pengulangan tindak pidana di masyarakat setelah narapidana kembali bebas, dan untuk kota Rantau Kabupaten Tapin sudah ada orang petugas asesor yang ditempatkan di Pos Bapas Amuntai di Rantau untuk menanganinya," tambah Eri.

Gambar; Anto

Bapas Amuntai juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan lainnya, untuk memastikan efektivitas  asesmen risiko ini. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Giat asesmen dilaksanakan oleh Asesor Bapas Amuntai Pos Bapas Amuntai di Rantau, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Anto Setiawan dan Assisten Pembimbing Kemasyarakatan Terampil, Timbul Mukti Ali kepada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline