Pendidikan di Indonesia sejak awal kemerdekaan diposisikan sebagai salah satu misi luhur bangsa, dengan mandat mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, namun saat ini perlahan mengalami degradasi menjadi komoditi industri baru.
Tokoh besar pendidikan nasional, Ki Hajar Dewantara, telah meletakkan dasar bahwa pendidikan bukan sekadar transfer ilmu pengetahuan, melainkan juga proses pembentukan karakter yang berlandaskan kebebasan, kemerdekaan berpikir, dan tanggung jawab sosial. Filosofi "Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani" menjadi prinsip pendidikan Indonesia yang sejati. Namun, seiring waktu, prinsip ini tampaknya mulai terpinggirkan dengan munculnya pergeseran paradigma pendidikan menjadi sebuah komoditas industri.
Raison d'tre (alasan keberadaan) dan Mission Sacre (misi suci) Republik Indonesia dapat dipahami dari dasar-dasar filosofis, historis, dan konstitusional negara, yang tercermin dalam berbagai dokumen penting seperti Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
Raison d'tre Republik Indonesia
Raison d'tre Indonesia adalah untuk mencapai kemerdekaan, keadilan sosial, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pernyataan ini dapat dilihat dari tujuan-tujuan yang sekaligus merupakan rumusan misi luhur yang dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Alasan utama keberadaan Republik Indonesia adalah sebagai negara yang memperjuangkan kebebasan dari penjajahan, membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, serta berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia. Ini mencerminkan perjuangan rakyat Indonesia melawan kolonialisme dan keinginan untuk membentuk bangsa yang berdaulat dan mandiri.