Lihat ke Halaman Asli

George

TERVERIFIKASI

https://omgege.com/

Kritik Mahfud MD terhadap Polri, Problem Inkompeten atau Partisan?

Diperbarui: 28 April 2020   19:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menko Polhukam Mahfud MD [Kompas.com]

"Pelajaran untuk aparat kita menahan diri juga, kalau tidak ada bukti yang kuat, anggap saja itu sebagai kritik," Kata Menko Polhukam Mahfud MD menyikapi penangkapan dan penahanan Ravio Patra.[1] Syukurlah kali ini Pak Mahfud tidak lagi-lagi membenarkan tindakan salah aparat, kecenderungan baru beliau semenjak jadi menteri.

Tetapi apakah komentar yang mirip keluhan rakyat biasa itu layak datang dari menteri koordinator yang menggoordinasikan Polri? 

Bukan cuma kali ini polisi menuai kritik rakyat luas. Aksi asal main tangkap yang terkesan sebagai kriminalisasi terhadap rakyat yang memprotes policy pemerintah merupakan kejadian berulang.

Begitu pula oleh tindakan overacting dalam menghadapi demonstran  di lapangan, kepolisian terus-menerus dituding melanggar hak asasi manusia.

Di periode kedua pemerintahan Joko Widodo, Polri bahkan tidak lagi berlindung di balik alasan ulah oknum. Tindakan kepolisian yang subjektif dan melenceng dari norma hukum kini bahkan menjadi tindakan resmi lembaga, diperintah langsung oleh Kapolri.

Melalui Surat Telegram Kapolri nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020, Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana siber dan pemantuan opini di ruang siber terhadap penghinaan terhadap penguasa.

"Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber," sebagian bunyi instruksi kapolri kepada polisi di seluruh penjuru tanah air.[2]

Telegram itu patut dinilai sebagai pembangkangan terbuka Polri terhadap hukum, terhadap konstitusi.

Polri hendak menyeret para pengkritik kebijakan menggunakan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa; memberlakukan pasal ini sebagai delik pidana umum. Padahal Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 menjadikan pasal 207 KUHP sebagai delik aduan. Artinya polisi tidak boleh mempersangkakan seseorang dengan pasal 207 KUHP jika tidak ada pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang merasa dirugikan.

Pasal 207 KUHP bahkan tidak pantas lagi digunakan sebab tiga pasal karet sekawan yang mendampinginya, yaitu  Pasal 134,136, dan 137 KUHP sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh MK karena bertentangan dengan UUD 1945.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline