Pada 21 Juni lalu, Pimpinan Gerindra, Prabowo Subianto mengumumkan lewat akun facebooknya, peluncuran aplikasi gerakan donasi @GALANGPERJUANGAN. Hal ini kemudian menimbulkan kegaduhan oleh kritik tak penting dari sejumah politisi kompetitor. Bagi saya, langkah Gerindra wajar dan baik adanya, namun perlu saya sertakan sejumlah catatan.
Mari kita lihat bersama.
Undang-Undang Membolehkan
Undang-undang Parpol, baik UU 2/2008 pun revisinya, UU 2/2011 membolehkan Parpol mengumpulkan dana individual masyarakat.
Dalam UU 2/2011 pasal 34 ayat 1 disebutkan, keuangan partai politik bersumber dari: iuran anggota; sumbangan yang sah menurut hukum; dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.
Pasal 35 ayat 1 menyebutkan, sumbangan berupa bantuan yang sah menurut hukum itu terdiri dari: a) perseorangan anggota parpol; b) perseorangan non-anggota, paling banyak senilai Rp 1 miliar per orang per tahun; dan c) perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7,5 miliar.
Jadi menurut UU Parpol, ada tiga jenis sumber dana parpol yang berasal dari individu, yiatu iuran anggota, sumbangan anggota, dan sumbangan non-anggota.
Selama ini praktik mengumpulkan sumbangan individual lazim dilakukan Parpol, terutama sumbangan dalam skala besar dari individu dan sumbangan dari perusahaan.
Yang jarang dilakukan justru iuran anggota dan sumbangan individual anggota dan non-anggota dalam nominal kecil.
Upaya Partai Gerindra untuk menghidupkan ini adalah langkah yang baik sebab pertama, anggota partai politik memang seharusnya menjadi tulang punggung pendanaan parpol. Iuran mereka adalah bentuk nyata rasa kepemilikan terhadap parpol sebagai wadah perjuangan ideologi, gagasan, dan kepentingan-kepentingan mereka.