Lihat ke Halaman Asli

Humas Imigrasi Muara Enim

Instansi Pemerintah

Sosialisasi Digitalisasi Early Warning Alerts Imigrasi Muara Enim

Diperbarui: 5 Desember 2023   15:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi kepada penjamin orang asing, dokpri

Muara Enim -- (5/12) Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada penjamin orang asing mengenai proses Digitalisasi Pemberitahuan Habis Berlaku Izin Tinggal Terbatas (Early Warning Alerts) oleh Project Leader Machmudi.

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan kegiatan dari Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik. Dalam kesempatan ini project leader secara langsung menerangkan tata cara penggunaan Digitalisasi Pemberitahuan Habis Berlaku Izin Tinggal Terbatas (Early Warning Alerts) dengan sebelumnya memberikan surat pemberitahuan ID Penjamin dan flyer kepada penjamin orang asing tersebut.

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh penjamin orang asing terutama bagi penjamin yang berbentuk perusahaan. Pihak perusahaan secara langsung dapat mengecek Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dari Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan habis di bulan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian, Pengawasan Administratif terhadap Orang Asing dilakukan dengan pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi mengenai pelayanan Keimigrasian bagi Orang Asing. Dalam hal ini sebagai bentuk pengawasan keimigrasian tersebut dilakukan digitalisasi pemberitahuan masa berlaku Izin Tinggal Keimigrasian yang semula dilakukan secara manual dengan memberikan surat pemberitahuan masa berlaku Izin Tinggal Keimigrasian tersebut secara langsung kepada sponsor atau penjamin sehingga dianggap kurang efektif dan efisien dari sisi waktu.

Adanya Digitalisasi Pemberitahuan Habis Berlaku Izin Tinggal Terbatas (Early Warning Alerts) diharapkan dapat meningkatkan Pengawasan Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dengan mengurangi adanya risiko overstay di mana orang asing terlambat melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dimiliknya karena lupa tanggal masa berlaku ITASnya. Setiap penjamin memiliki Kode ID Penjamin yang dapat diinputkan pada halaman Digitalisasi Pemberitahuan Habis Berlaku Izin Tinggal Terbatas (Early Warning Alerts) dengan mengklik tautan https://bit.ly/EarlyWarningAlerts. Penjamin dari orang asing yang berbentuk perusahaan secara berkala di setiap bulannya dapat mengecek Tenaga Kerja asing (TKA) yang memiliki ITAS yang akan habis berlaku di bulan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Misnan menyampaikan apresiasi terhadap sosialisasi ini. "harapan saya  Penjamin dari orang asing yang berbentuk perusahaan secara berkala di setiap bulannya dapat mengecek Tenaga Kerja asing (TKA) yang memiliki ITAS yang akan habis berlaku di bulan tersebut." tegasnya.

Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline