Lihat ke Halaman Asli

Paspor Elektronik Semakin Populer, Ini Dia Keunggulannya!

Diperbarui: 3 September 2024   14:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

humas imigrasi pati

Paspor elektronik semakin menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Dengan berbagai keunggulan yang ditawarkan, paspor elektronik memberikan kemudahan dan keamanan bagi para pemegangnya.

E -- Paspor atau Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Yang membedakan adalah di Paspor Elektronik terdapat chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (non elektronik).

Salah satu keunggulan utama paspor elektronik adalah sistem keamanan yang lebih canggih. Chip yang tertanam di dalam paspor menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari dan foto wajah. Hal ini membuat paspor elektronik sulit dipalsukan dan meningkatkan keamanan perjalanan.

Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan E-Paspor.

Selain itu, proses imigrasi dengan menggunakan paspor elektronik juga menjadi lebih cepat dan efisien. Petugas imigrasi dapat memindai paspor elektronik dengan cepat dan melakukan verifikasi identitas pemegang paspor secara otomatis.

Biaya Paspor Elektronik ini terhitung murah dengan hanya mengeluarkan Rp 650.000,-  maka kita sudah bisa memperoleh Paspor elektronik dengan masa berlaku yang cukup lama yaitu 10 Tahun.

Dengan semakin banyaknya negara yang menerima paspor elektronik, maka semakin mudah bagi warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan ke berbagai negara di dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline