Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Jika Paspor hilang maka tidak akan bisa untuk melakukan perjalanan ke luar negri.
Oleh karena itu harus membuat paspor lagi. Bagi Masyarakat yang mau mengajukan Untuk Permohonan Paspor hilang tidak bisa melalui Aplikasi M Paspor tetapi harus datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat karena penggantian paspor hilang atau rusak memerlukan tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hilang atau Rusak yang dapat dilaksanakan melalui kehadiran secara langsung (walk-in) ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas persyaratan permohonan paspornya secara lengkap.
Berikut tata cara untuk permohonan Paspor hilang :
- Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi.
- Datang ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan berikut :
- KTP Elektronik
- KK (kartu Keluarga)
- Akte Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah
- Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi paspor lama ( jika tidak ada bisa meminta dari kantor imigrasi yang membuat paspor terakhir )
- Melakukan Wawancara BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
- Foto Biometrik Sesuai tanggal yang dijadwalkan.
- Dan pembayaran denda Rp. 1.000.000,- untuk paspor hilang
- Ditambah pembayaran buku jika Paspor Biasa Rp. 350.000,- sedangkan jika Paspor Elektronik Rp. 650.000,-
- Berikut perhitungan pembuatan paspor hilang
- jika Permohonan paspor biasa dan paspornya hilang maka total biaya Rp. 1.350.000,-
- jika Permohonan paspor elektronik dan paspornya hilang maka total biaya Rp. 1.650.000,-
- Pengambilan Paspor Jika paspor sudah jadi ( Akan memperoleh Notifikasi untuk pengambilan paspor melalui aplikasi Whatsapp jika paspor sudah jadi.
Jika paspor sudah jadi maka simpan paspor di tempat yang aman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H