Fiqh merupakan hasil dari pemikiran manusia dalam memahami ajaran maupun hukum-hukum agama Islam yang diperoleh dari dalil-dalil yang sistematis. Fiqh bersifat temporal atau berhubungan dengan waktu dan bersifat lokal, karena berkaitan dengan kemampuan mujtahid dalam memperoleh sumber-sumber hukum dan mengadaptasikannya dengan perubahan yang terjadi.
Karakteristik Hukum Islam
Hukum Islam merupakan hukum yang berwatak juga berbeda dengan hukum lainnya. Karakter hukum Islam berisi ketentuan-ketentuan yang tidak berubah, hukum tersebut memiliki sifat takamul (sempurna), wasatiyah (seimbang dan harmonis), harakah (bergerak dan berkembang). Di dalam Al-Qur'an menjabarkan satu konsep hukum yang bersifat integral, sehingga hukum Islam mempunyai kekuatan sendiri dan tidak bergantung kepada kekuasaan hukum diluar lainnya.
Ada pun karateristik ajaran Islam yang diungkapkan oleh Ali Anwar Yusuf, yaitu.
1.Komprehensi
Umat Islam yang berbeda-beda bangsa dan suku, tetapi dalam menghadapi asas-asas yang umum umat Islam bersatu untuk mengamalkan asas-asas tersebut meskipun dalam segi budaya dan adat istiadat mereka mungkin berbeda.
2.Moderat
Islam memenuhi jalan tengah, imbang dan tidak terlalu berat kekanan mementingkan rohani maupun kekiri mementingkan jasmani.
3.Universal
Ajaran Islam tidak ditunjukkan pada suatu kelompok atau suatu bangsa tertentu, namun sebagai rahmatan lil'alamin, sesuai dengan misi Rasulullah SAW. Ajaran Islam diturunkan untuk dijadikan pedoman hidup seluruh manusia agar mereka bahagia dunia dan akhirat.
4.Dinamis