Lihat ke Halaman Asli

Tika Ratna

Masiswa universitas Muhammadiyah Jember

Penyuluhan Hukum oleh Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Jember pada Muslimat Desa Sukosari

Diperbarui: 16 Maret 2023   12:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tujuan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk mewujudkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan sehari-hari. Penyuluhan Hukum ini dilakukan di Desa Sukosari Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, dengan Peserta 35 Muslimat dari desa sukosari.

Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan Ham yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu informasi kegiatan penyebarluasan Informasi dan pemahaman terhadap Norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat sehingga tercipta Budaya Hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi Hukum.

Dan materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum ini adalah materi yang berhubungan dengan Prosedur Pengajuan Permohonan Perubahan Nama, Perwalian, Penetapan Kematian, Pengangkatan anak (adopsi). Sehingga penyuluhan hukum ini dapat memberikan pengetahuan kepada muslimat desa sukosari mengenai syarat-syarat Pengajuan Permohonan Perubahan Nama, Perwalian, Penetapan Kematian dan Pengangkatan Anak (adopsi). Beserta alur Persidangan dan biaya perkaranya.

Harapan terbesar dari kegiatan ini adalah untuk menghindari pungli yang masih marak terjadi khususnya masyarakat di desa yang notabene kurang melek dalam Pendidikan. Sehingga mengurangi  pungli yang masih banyak terjadi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline