Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali diberlakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Hal ini telah disampaikan Presiden Joko Widodo pada Kamis, 1 Juli 2021 dan dilanjutkan penjelasan detail pelaksanaannya oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang telah ditunjuk oleh Presiden sebagai kordinator pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali.
Pemerintah memutuskan memberlakukan PPKM Darurat berdasarkan lonjakan penambahan kasus harian yang terjadi selama sepekan terakhir, dimana per tanggal 26 Juni 2021 penambahan kasus harian Covid-19 pecah rekor mencapai 20 ribu lebih kasus dalam 1 hari. Dan angka ini ternyata bertahan dan bahkan bertambah parah. Data Satgas Covid-19 tanggal 1 Juli 2021 yang dirilis sore hari pasca-konpers pemberlakuan PPKM Darurat, jumlah penambahan kasus konfirmasi Covid-19 dalam 1 hari mencapai 24.836 dengan penambahan kasus 504 kematian, padahal Luhut baru menyatakan angka kenaikan kasus dalam 1 hari pada 30 Juni sangat memprihatinkan yakni 21.807 kasus dan angka kematian 467 orang, dimana angka kematian ini adalah tertinggi selama 1,5 tahun Covid-19 melanda negeri ini.
Hal ini menyebabkan tingkat keterisian tempat tidur isolasi di rumah sakit wilayah Jawa-Bali melebihi puncak dari pasca-Nataru, kalau saat Nataru tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) adalah 52 ribu lebih, saat ini tingkat keterisian tempat tidur pasca-libur Idul Fitri sebesar 76 ribu lebih atau naik 230%.
PELAKSANAAN PPKM DARURAT
Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat:
Pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan, dilakukan secara daring/online).
Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
- Esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industry orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office dengan protocol kesehatan ketat.
- Kritikal, seperti energy, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industry makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, kontruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office dengan protokol kesehatan ketat.
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehar-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
- Untuk Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.