Lihat ke Halaman Asli

Dimanakah Para Pecandu Narkoba Dapat Direhabilitasi?

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pecandu narkoba menurut program BNN khususnya wilayah DKI Jakarta telah diwajibkan melaporkan dirinya ke puskesmas terdekat yang telah disetujui menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Jadi rumah sakit atau panti rehabilitasi dikhususkan kepada orang yang memang butuh perawatan medis yang sangat penting dan harus mendapatkan penanganan yang serius, jika hanya masalah psikologis ataupun ketergantungan dengan tidak disertai kelainan organ tubuh sudah selayaknya dibawa ke puskesmas. Menurut data dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2011 bulan Desember saja seluruh puskesmas di Indonesia sudah mencapai 42.233 puskesmas, untuk itu sudah selayaknya puskesmas tersebut menjadi penopang utama tempat rehabilitasi para pecandu narkoba.

Sedangkan untuk panti rehabilitasi narkoba menurut data sebuah situs terdapat lebih kurang 112 tempat panti rehabilitasi narkoba yang kemungkinan beragam fasilitas didalamnya termasuk terbatasnya penampungan para pecandu narkoba untuk menginap. Jadi untuk memberikan penanganan pecandu narkoba yang efektif dan efisien perlu beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu:

1.Pendataan secara menyeluruh dan lengkap bagi pecandu narkoba di seluruh Indonesia yang dapat dibagi kepada puskesmas ataupun kantor kelurahan setempat untuk memaksimalkan pengumpulan data tersebut.

2.Setelah pendataan telah lengkap maka data tersebut dikirim ke BNN Pusat untuk dianalisa dan dikelompokkan sesuai dengan keluhan, akibat dan data lanjutan yang berhubungan dengan penanganan selanjutnya.

3.Setelah dikelompokkan maka data tersebut diserahkan kembali atau terlebih dahulu membuat undangan kepada instansi dan lembaga yang lainnya untuk sosialisasi bahwa disekitar lingkungannya terdapat pecandu narkoba yang butuh penanganan serius. Undangan tersebut boleh diadakan di kelurahan atau kecamatan jika jumlah undangan memenuhi tempat pertemuan tersebut.

4.Setelah mendapat sosialisasi dan setuju dengan penangan selanjutnya maka BNN akan memberikan instruksi atau bisa disebut garis besar penanganan pecandu narkoba sesuai dengan hubungan / keahlian / bidang instansi ataupun lembaga tersebut.

5.Para pecandu narkoba pun akan mendapat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan akan ditangani oleh instansi / lembaga yang berdekatan dengan tempat tinggalnya dan diharuskan mengikuti proses rehabilitasi tersebut, jika tidak mengikuti proses rehabilitasi tersebut maka akan ada hukuman sosial yaitu misalnya melapor ke kelurahan atau kecamatan untuk diberikan tugas sosial dan diawasi oleh petugas yang bersangkutan.

6.Jika penanganan tersebut sudah dilaksanakan oleh instansi / lembaga tersebut maka dilaporkan ke BNN kembali untuk proses selanjutnya yang harus dilakukan untuk rehabilitasi pengguna narkoba.

7.Setelah proses penanganan awal pecandu narkoba sudah dilaksanakan maka proses lanjutan dapat disesuaikan dengan program yang ada, misalnya jika sang pecandu narkoba sudah mendapat penanganan kejiwaan maka dapat dilaksanakan ke proses selanjutnya yaitu proses kerohanian demikian juga sebaliknya jika terlebih dahulu proses kerohanian maka selanjutnya adalah proses kejiwaan.

8.Pada tahap proses lanjutan jika sudah memenuhi syarat untuk memasuki rumah dampingan maka pihak BNN akan memberitahukan kepada pecandu narkoba bahwa setelah penilaian si pecandu narkoba dapat menjalani proses selanjutnya.

9.Demikian juga dengan proses rumah mandiri akan sama prosesnya dengan proses rumah dampingan sehingga mantan pecandu narkoba benar-benar telah sembuh total dari ketergantungan narkoba.

10.Setelah berhasil diproses rumah mandiri maka mantan pecandu narkoba akan mendapatkan undangan untuk mengikuti proses tahap akhir yaitu kelulusan dengan teman-teman lainnya dan dilakukan sesederhana mungkin untuk menghindari pengeluaran yang telah dikeluarkan oleh keluarga agar mantan pecandu narkoba sembuh total.

Jadi untuk proses demi proses diatas bisa saja dilakukan tanpa adanya biaya khusus perawatan layaknya Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), rumah sakit ini seharusnya ditujukan kepada pecandu narkoba yang memang dalam keadaan gawat dan kritis yang membutuhkan penanganan serius agar dapat tertolong. Jika pecandu narkoba hanya memerlukan penangan medis yang bersifat berkepanjangan misalnya kerusakan otak ataupun bagian tubuh yang lumpuh maka dapat ditangani terlebih dahulu mana yang lebih penting dan keselamatan pecandu narkoba.

Selain rumah sakit, puskesmas, panti rehabilitasi dan tempat lainnya ada satu tempat yang menjadi basis utama bagi para keluarga pecandu narkoba yaitu rumah tempat tinggal si pecandu narkoba itu sendiri. Kenapa bisa rumah menjadi basis utama tempat rehabilitasi? Karena rumah kita sendirilah yang dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan rasa lainnya yang tidak dapat kita peroleh dari tempat lain. Rumah kita sendirilah yang harus dijadikan basis utama rehabilitasi karena disitulah terjadi aktivitas / kegiatan para pecandu narkoba yang dapat kita pantau dengan hati-hati untuk tidak memakai narkoba kembali. setelah rumah tempat tinggal kita maka basis lanjutan untuk rehabilitasi adalah lingkungan tempat tinggal dimana tetangga / keluarga yang tinggal berdekatan harus peduli terhadap para pecandu narkoba bukan karena kesalahannya tetapi karena kita memberantas kejahatan. Jadi para tetangga dan keluarga terdekat dapat bersatu memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing dengan melaporkan ke pihak BNN di kotanya masing-masing ataupun langsung ke pihak yang berwajib seperti kepolisian ataupun pihak ketua RT/RW diwilayahnya masin-masing.

Melapor kejahatan / peredaran narkoba kepada pihak BNN dan pihak yang berwajib tidak ada ruginya sebab identitas kita akan dijaga kerahasiaannya oleh mereka walaupun sampai di persidangan, jadi diingatkan sekali lagi jangan ragu-ragu untuk melapor karena kita tidak perlu capek keluar rumah tinggal menekan tombol atau nomor pada telepon masing-masing. Jika perlu kita memberikan bukti yaitu dengan merekam kejadian kejahatan / peredaran narkoba dengan kamera / telepon pintar kita yang tentunya sudah dimiliki oleh kita semua.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline