Lihat ke Halaman Asli

Tiffany Setyo Pratiwi

Lecterur in International Relations Studies

Sertifikasi Pendidik atau Serdos bagi Dosen di Indonesia

Diperbarui: 6 Juli 2023   12:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berkarir sebagai dosen di Indonesia perlu mengetahui pentingnya status kita sebagai dosen. Beragam status dosen yang Penulis ketahui dari dosen tetap berstatus PNS, dosen tetap berstatus non PNS, dosen tetap berstatus dosen yayasan, dosen tidak tetap, dosen kontrak, dosen luar biasa adalah beberapa yang ada di Indonesia. Jika dosen yang bekerja di bawah naungan universitas PTN maka dosen tersebut bisa berstatus dosen tetap PNS. Sedangkan dosen yang bekerja di universitas swasta artinya dosen tersebut dibawah naungan sebuah yayasan. 

Dalam karier dosen adalah proses sertifikasi dosen atau biasa dikenal dengan serdos. Sertifikasi pendidik bagi dosen ini sebagai bukti profesionalitas dosen dan kelayakan dosen. Beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum mengikuti serdos adalah:

1. Sudah ber-NIDN atau NIDK;

2. Minimal jabatan fungsional adalah Asisten Ahli;

3. Syarat masa kerja adalah 2 tahun terhitung mulai TMT;

4. Beban Kerja Dosen (BKD) selama 2 tahun berturut-turut;

5. Syarat memenuhi nilai TKDA dan TKBI;

6. Memiliki sertifikat PEKERTI.

Proses serdos akan dibantu dengan pihak universitas dan kita akan memantau apakah kita sudah termasuk peserta yang bisa mengikuti serdos di laman sister kita masing-masing pada menu "layanan serdos". Kemudian kita bisa menyicil meng-upload berkas-berkas yang dibutuhkan dan mempersiapkan untuk mengikuti tes seperti TKDA dan TKBI serta memantau pembukaan pelatihan PEKERTI oleh berbagai universitas di Indonesia. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline