TIFFANY CATHERINE GUNAWAN/191241115
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS AIRLANGGA
Beberapa kalangan masyarakat di Indonesia masih mempercayai obat tradisional sebagai alternatif untuk mengobati beberapa penyakit. Obat tradisional merupakan ramuan yang terdiri atas bahan-bahan yang diperoleh dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewani, mineral, sari yang dicampur, dan diracik untuk dikonsumsi serta dipercaya secara turun temurun oleh masyarakat dapat mengobati penyakit. Obat tradisional juga biasa disebut sebagai obat herbal karena bahan-bahan yang digunakan berasal dari bahan alami. Menurut BPOM Indonesia, obat tradisional dikategorikan menjadi beberapa kelompok yaitu jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka. Hal yang jadi pembeda dari ketiga jenis obat tradisional tersebut ada pada uji obatnya. Jamu merupakan obat tradisional yang didekatkan dari warisan turun-temurun dan pendekatan empiris, sedangkan obat herbal terstandar melewati uji para klinik. Selain itu, obat tradisional yang melewati uji klinik disebut fitofarmaka.
Pemerintah Indonesia berkomitmen kuat dalam mengembangkan obat tradisional, khususnya jamu buatan Indonesia. Sehubungan dengan upaya untuk mengintegrasikan pengobatan tradisional ke dalam sistem kesehatan nasional, sejumlah kerangka regulasi telah diterbitkan, mulai dari tingkat Undang-undang, hingga Keputusan Menteri Kesehatan. Kebijakan tersebut meliputi: mandat pemerintah untuk mengatur obat tradisional; pengaturan praktisi pengobatan tradisional; pengaturan praktik pengobatan alternatif; dan pengembangan jamu berbasis ilmiah.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga mendorong pengembangan obat herbal dan fitofarmaka sebagai langkah untuk mengembangkan farmasi dan transformasi sistem kesehatan yang ada di Indonesia. Dukungan terhadap pengembangan obat herbal dan fitofarmaka tertuang dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang memberikan peran obat bahan alam dan fitofarmaka. Tidak hanya melalui UU Kesehatan, pemerintah juga melakukan implementasi di sejumlah rumah sakit vertikal di Indonesia. Salah satunya melalui kerja sama dan integrasi pusat pelayanan obat herbal yang dilakukan antara Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT) di Tawangmangu, Jawa Tengah dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta. Kerja sama tersebut untuk mempercepat pemanfaatan obat herbal di Indonesia.
Biaya kesehatan yang cukup mahal menjadi berat ditanggung oleh masyarakat dengan kalangan ekonomi menengah ke bawah. Bagi masyarakat yang kurang atau bahkan tidak berkemampuan memilih pelayanan kesehatan modern, mereka akan lebih memilih pelayanan untuk kesehatan mereka secara alternatif atau tradisional. Riset Kesehatan Dasar 2010 menyebutkan bahwa 59,12% (lima puluh sembilan koma dua belas persen) penduduk semua kelompok umur, laki-laki dan perempuan, baik di pedesaan maupun di perkotaan menggunakan jamu, yang merupakan produk obat tradisional asli Indonesia. Berdasarkan riset tersebut 95,60% (sembilan puluh lima koma enam puluh persen) merasakan manfaat jamu.
Kementerian Kesehatan RI mencatat setidaknya terdapat 19.871 tanaman obat yang digunakan sebagai ramuan tradisional. Sebanyak 16.218 di antaranya telah diidentifikasi. Dari hasil identifikasi tersebut, baru sekitar 9.600 spesies yang diketahui memiliki khasiat obat. Sebanyak 200 spesies telah digunakan sebagai bahan baku industri obat tradisional.
Kesimpulannya, obat tradisional masih sangat dihargai oleh masyarakat Indonesia sebagai alternatif pengobatan, sebagian besar penduduk mengandalkan ramuan ini karena alasan biaya. Pemerintah Indonesia mendukung pengembangan obat tradisional melalui kebijakan dan regulasi. Kerja sama antara lembaga penelitian dan rumah sakit juga berupaya mempercepat pemanfaatan obat herbal. Meskipun banyak tanaman obat telah diidentifikasi, pemanfaatan dan penelitian lebih lanjut masih diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan aplikasinya dalam industri kesehatan.
KATA KUNCI : Herbal, Jamu, Obat.
DAFTAR PUSTAKA