Lihat ke Halaman Asli

Tifanne Winesa

Mahasiswa Magister FIK UI Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Kesehatan

Dunia Terancam Kekurangan Perawat, Penempatan Perawat Indonesia ke Luar Negeri Masih Kurang

Diperbarui: 26 Desember 2022   18:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Badan Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan jumlah perawat akan terus mengalami peningkatan 34-38% tiap tahunnya. Hal tersebut dapat di lihat dari bertambahnya presentase jumlah lulusan perawat baik dari jenjang D3, D4 maupun S1 Ners. Salah satu tantangan yang dihadapi yaitu masalah penyediaan lapangan kerja. 

Sementara di sisi lain masyarakat dunia mengahdapi terjadinya shortage of nurses, yaitu keterbatasan jumlah perawat terutama bagi negara maju. Migrasi internasional meningkat dua kali lipat jumlahnya setiap tahun.

Pada tahun 2014 sebanyak 192 juta orang bermigrasi dan diperkirakan pada tahun 2020, sebanyak 230 juta penduduk dunia adalah migran termasuk 1.5 juta tenaga kesehatan professional, terutama perawat yang merupakan 80% dari tenaga kesehatan global.

Data BNP2TKI, selama tahun 2017—2018, terdapat permintaan tenaga Nurse, Nursing Home dan Caregiver dengan jumlah total sebanyak 944.916, tersebar untuk negara Saudi Arabia, Kuwait, Papua New Guinea, dan Taiwan. Namun, baru 84.316 tenaga yang dapat dipenuhi untuk ditempatkan di Saudi Arabia, Singapore, Taiwan, Kuwait, United Arab Emirates, Oman, Malaysia, Japan, Hong Kong, Brunei Darussalam, Bahrain, Canada, dan Sri Lanka. 

Minat perawat Indonesia untuk dapat bekerja di luar negeri juga cukup tinggi namun, bebrapa faktor yang mendorong minat perawat dalam hal ini adalah pendapatan yang jauh lebih tinggi dari Indonesia dan fasilitas kerja yang didapatkan oleh perawat seperti apartemen karwayan dan transportasi (Gusti, 2010).

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadillah mengatakan peluang untuk mempekerjakan perawat ke luar negeri terkendala masalah bahasa. Kemampuan berbahasa inggris perawat di Indonesia masih rendah. Sejak tahun 2016-2017 peluang untuk mempekerjakan perawat Indonesia di Qatar sebanyak 100 orang melalui kerja sama antara Kementrian Kesehatan, BNP2TKI dan Pemerintah Qatar namun yang berhasil lolos seleksinya hanya 27 orang. 

Hal yang sama terjadi pada proses seleksi perawat yang akan bekerja di Saudi Arabia dari total 240 peserta yang mendaftar hanya 50 perawat yang lolos persyaratan. BNP2TKI juga mencatat dari total permintaan tenaga perawat Indonesia dari luar negeri sebanyak 15.431 orang, hanya 5.625 orang atau sebesar 37% saja yang memenuhi kualifikasi. Belum terpenuhinya permintaan disebabkan perawat Indonesia belum memiliki atau tidak lulus sertifikasi internasional dan ujian bahasa asing seperti yang dipersyaratkan oleh negara yang menjadi tujuan.

Sertifikasi internasional bagi perawat yang berlaku universal seperti National Council Licensure Examination-Registered Nurse (NCLEX-RN) yang dikeluarkan di Amerika, saat ini dapat diperoleh melalui pelatihan dan ujian di empat negara Asia, yakni Filipina, Taiwan, Hongkong dan India. Peluang perawat lolos dalam sertifikasi juga mash cukup rendah selain itu biaya yang dibutuhkan pun cenderung mahal. Perawat Indonesia sendiri memiliki sertifikat kompetensi yang didapatkan setelah menjalani ujian kompetensi yang berstandar nasional sebagai upaya menjadi mutu lulusan keperawatan, namun sayangnya sertifikat komptensi tersebut tidak berlaku secara internasional

Pendayagunaan tenaga kesehatan ke luar negeri, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 37 Tahun 2015, pada Pasal 2, yang menyatakan bahwa pendayagunaan tenaga kesehatan Indonesia ke luar negeri bertujuan untuk mendayagunakan tenaga kesehatan Indonesia secara optimal dan manusiawi guna menjalankan upaya kesehatan dalam alih ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan profesionalisme dan daya saing tenaga kesehatan Indonesia di tingkat internasional. 

Dalam Peraturan Pemerintah RI No. 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh pemerintah, yang dimaksud dengan penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri, yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan dan pemulangan dari negara tujuan.

Skema kerjasama penempatan tenaga kerja Indonesia menurut  BNP2TKI  terdiri dari G to G (Government to Government) yaitu kerjasama penempatan antara pemerintah dengan pemerintah, P to P (Private to Private) yaitu kerjasama penempatan antara pemerintah swasta dengan pemerintah swasta, G to P (Government to Private) yaitu kerjasama penempatan antara pemerintah dengan perusahaan swasta, ICT (Intern Corporate Transfership) yaitu berdasarkan kebutuhan perusahaan, dan 5) Mandiri yaitu pekerja migran Indonesia perseorangan. Beberapa dasar hukum dalam penempatan pekerja migran Indonesia yaitu IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement), UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan Presiden RI No. 36 tahun 2008 tentang IJEPA dan Peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah serta MoU antara BNP2TKI dan JICWELS (Japan Internatioal Corporation of Welfare Services)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline