Mantan jenderal bintang dua Indonesia Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati pada Senin (13/2) karena membunuh ajudannya yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus yang mengguncang dan menjadi berita viral beberapa waktu belakangan
Dalam persidangan yang disiarkan televisi, hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwasannya mantan Inspektur Jenderal itu bersalah karena menjadi dalang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada Juli tahun lalu. Dia didakwa dengan pembunuhan berencana dan penghancuran barang bukti.
"Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ikut serta dalam pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya," kata Santoso. Dia merujuk pada bagaimana rekaman closed circuit television (CCTV) di rumah Pak Sambo dirusak, sehingga menghalangi pihak berwenang untuk mencari tahu tentang keadaan kematian Pak Hutabarat.
"Oleh karena itu, menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Santoso.
Hukuman mati merupakan salah satu jenis hukuman pidana di Indonesia. Hukuman mati diterapkan tidak hanya di tanah air, tetapi juga di beberapa negara di dunia, misalnya Amerika Serikat, Arab Saudi, Cina, Irak, Mesir. Hukuman mati adalah salah satu kejahatan paling kontroversial Menurut hukuman positif di Indonesia, hukuman mati atau pidana mati tergolong hukuman yang paling berat. Di Indonesia sendiri, pidana mati diatur dalam Pasal 11 KUHP bersama dengan Pasal 10 dan UU No. 2/PPNS/196 dan terakhir pada Pasal 98-102 KUHP yang baru. Sebelum perubahan ini, Indonesia memberlakukan hukuman mati untuk berbagai tuduhan mulai dari narkoba hingga terorisme.
Hukuman mati juga sudah beberapa kali diberlakukan pada kasus yang melanggar hukum di Indonesia, mari simak berikut kasus hukuman mati di Indonesia
1. Amrozi, Mukhlas dan Imam (Tragedi Bom Bali)
Bom Bali masih menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Terjadi pada 12 Oktober 2002 di Legian, Bali, Amroz, Ali Gufron alias Mukhlas dan Imam menjadi dalang tragedi tersebut. Sedikitnya 202 orang tewas dan ratusan korban lainnya luka-luka. Akibat aksi teror tersebut, ketiganya dijatuhi hukuman mati pada 2 Oktober 2003.Trio pelaku bom Bali mengajukan tiga kali peninjauan kembali (PK) antara 2007 dan 2008. Namun, semua KUHP ditolak. Polda Jateng akhirnya mengeksekusi Amroz dan imam pada 9 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusa kambangan, sedangkan temannya Mukhlas dieksekusi sehari sebelumnya. Usai otopsi, jenazah ketiganya dimandikan dan dikuburkan.
2. Raheem Agbaje Salami