Lihat ke Halaman Asli

Azizah PutriLathifah

Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Mengenal Lebih Dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia dari Sudut Hukum Keluarga Islam

Diperbarui: 29 Maret 2023   23:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa yang dimaksud dengan Hukum Perdata Islam di Indonesia?

Hukum Perdata Islam Indonesia yaitu hukum yang termasuk dalam hukum positif yang resmi berlaku di Indonesia yang bersumber pada al-Qur'an, Hadits, Ijma, dan sumber hukum lainnya, yang dimana hukum islam seluruhnya atau sebagian telah menjadi norma substantive di berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum waris, hukum perkawinan, pengaturan masalah kebenaran dan ha katas benda, jual beli, pinjam meminjam, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi. Hukum ini memiliki sifat privat sebab mengatur kepentingan perorangan.

Bagaimana prinsip Perkawinan dalam UU 1 Tahun 1974 dan KHI?

Dalam UU 1 Tahun 1974 asas-asas perkawinan yang termuat di dalamnya memiliki landasan yang tegas dan sejalan dengan apa yang disampaikan dalam al-Qur'an dan Hadits. Pasal 1 UU ini menegaskan perkawinan merupakan ikatan yang terjadi dalam bentuk lahir maupun batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri yang mengemban tujuan untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah, bahagia, dan kekal yang berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Asas Perkawinan menurut UU No.1/1974 yaitu: (a) tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, (b) sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing, (c) asas monogami yaitu laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri begitu juga sebaliknya dalam kurun waktu tertentu, (d) calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa raganya, (e) mempersulit terjadinya perceraian, (f) hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang. Kemudian prinsip-prinsip perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu: (a) perkawinan berdasar dan untuk menegakkan hukum Allah, (b) ikatan perkawinan adalah untuk selamanya, (c) suami sebagai kepala rumah tangga, istri sebagai ibu rumah tangga, masing-masing bertanggungjawab, (d) monogamy sebagai prinsip dan poligami sebagai pengecualian.

Seberapa penting pencatatan perkawinan dan apa dampak sosiologis, religious dan yuridis yang terjadi bila perkawinan tidak dicatatkan?

Pencatatan perkawinan sangat penting dilakukan untuk mendapat perlindungan hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya. Perkawinan yang tidak dicatatkan ke KUA akan sangat merugikan pihak perempuan karena perempuan tidak dianggap sebagai istri sah, istri tidak memiliki hak nafkah dan warisan jika suaminya meninggal dunia, istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi cerai, hal tersebut karena perkawinan tanpa pencatatan secara hukum tidak pernah terjadi. Perkawinan yang baik yaitu perkawinan yang sah menurut ketentuan syariat agama dan sesuai dengan hukum negara. Selanjutnya perkawinan yang tidak dicatatkan akan menimbulkan dampak. Dampak secara sosiologis yaitu bisa dicemooh warga masyarakat karena masyarakat tidak menganggap mereka sebagai pasangan suami istri dan kedepannya jika mereka memiliki keturunan akan memunculkan diskriminatif dan status anak juga dipertanyakan. Dampak secara religious yaitu kelak sang istri akan kesulitan mendapat hak waris dan nafkah apabila bercerai serta anaknya juga akan sulit mendapatkan hak waris. Dampak secara yuridis yaitu pasangan tersebut yang tidak mencatatkan perkawinannya tidak diakui secara hukum dan tidak diakui sebagai pasangan suami istri.   

Bagaimana pendapat ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil? 

Di Indonesia sendiri lebih cenderung menganggap diperbolehkan berdasarkan Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam tentang hal ini. Dasar pendapat KHI membolehkan perkawinan bagi wanita hamil dengan kompromi antara fikih dan 'urf (hukum adat) juga terkait dengan faktor sosiologis dan psikologis berdasarkan prinsip Istislah. Jumhur Ulama termasuk mazhab Syafi'i membolehkan wanita hamil menikah karena zina atas dasar bahwa tidak ada ayat dalam Al-Qur'an atau al-Hadits yang secara khusus melarang wanita hamil menikah karena zina. Status anak diberikan kepada laki-laki yang menikah dengan ibunya jika anak tersebut lahir enam bulan setelah perkawinan. Namun jika usia kehamilan kurang dari enam bulan, itu tergantung dari sang ibu. Abu Hanifah, sebaliknya, mengatakan bahwa boleh menikah tetapi tidak melahirkan sampai wanita itu melahirkan, jika wanita yang dinikahi itu bukan yang hamil dan posisi anak itu diberikan kepada pria hamil dari benih. Mazhab Maliki dan Hanbali melarangnya dengan alasan adanya masa iddah bagi wanita hamil (Q.S. al-Thalq:4) juga Hadits Ruwaifiq Ibnu Thabit yang melarang menyirami kebun orang lain. Seorang wanita boleh menikah setelah melahirkan dan mau menerima hukuman fisik berupa cambukan, tambah Imam Ahmad dan harus bertaubat.

Bagaimana cara menghindari perceraian?

Kehidupan berumah tangga tak setiap harinya berjalan mulus. Memang tidak mudah dalam mempertahankan pernikahan yang sudah dijalani. Kadang terselip ujian-ujian dalam pernikahan yang berlalu-lalang hinggap. Begitu pun keputusan untuk bercerai perlu banyak pertimbangan yang harus dipikirkan matang-matang sebelum mengajukannya. Berikut ini beberapa cara menghindari perceraian:

Berkomitmen dengan pasangan untuk saling bersama-sama dan fokus kedepan untuk memperkuat hubungan, baik suami maupun istri saling memberi ruang karena terkadang di kehidupan yang pelik ini kita sering memerlukan ruang sendiri untuk menenangkan pikiran, saling menghormati satu sama lain dengan cara saling memahami, menghargai dan beradaptasi dengan perubahan, selalu usahakan untuk terbuka dan menjaga komunikasi dengan pasangan karena hal ini sangat penting untuk menghindari perselisihan yang kemungkinan dapat terjadi kapan saja, terbuka dalam masalah keuangan karena sering terjadi perselisihan keuangan dalam pernikahan karena ekspektasi lebih tinggi dari pendapatan yang didapat selain itu penting juga dalam membedakan antara kebutuhan dan keinginan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline