Lihat ke Halaman Asli

Yuk Kita Intip Apa Itu Pasar Modal Syariah

Diperbarui: 16 Juli 2021   23:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hi! Apakah kalian tau apa itu pasar modal? Apakah sama dengan pasar pada umumnya? Apakah perbedaan antara Pasar Modal Konvensional Dan Syariah? Ayoo kita belajar bersama!

       Menurut Wikipedia pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Selain itu, ada beberapa ahli yang berpendapat mengenai pengertian dari pasar modal diantaranya:

     Di Indonesia Pengertian pasar modal menurut Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

    Sedangkan Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

Nah, diatas adalah penjelasaan mengenai pengertian pasar modal. Lalu Bagaiimana dengan Pasar Modal Syariah?

       Secara terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Ada beberapa kegiatan yang dilarang oleh pasar modal syariah. Berikut adalah kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah sesuai dengan fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011:

Maisir
Setiap kegiatan yang melibatkan perjudian dimana pihak yang memenangkan perjudian akan mengambil taruhannya

Gharar
Ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya.

Riba
Tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (ak-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penagguhan pembayaran secara mutlak;

Bathil
Jual beli bathil (batal) adalah jual beli yang tidak sesuai dengan rukun dan akadnya (ketentuan asal/pokok dan sifatnya) atau tidak dibenarkan oleh syariah islam

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline