Lihat ke Halaman Asli

Tiara AdhiartaAzizah

Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Airlangga

Maraknya Pengendara di Bawah Umur, Indikasi Pemerintah Kurang Tegas?

Diperbarui: 1 Juni 2024   14:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia sekarang ini sedang terjadi krisis kesadaran dan krisis pengetahuan tentang larangan berkendara kendaraan bermotor dibawah umur, ditinjau dari realita sekarang, banyak sekali anak-anak dibawah umur dalam usia sekolah sudah mengendarai kendaraan bermotor seperti motor atau mobil dijalan raya, yang mana ini bukan hanya membahayakan si pengendara itu, tetapi juga pengguna jalan yang lain, mengingat angka kecelakaan di Indonesia yang diakibatkan oleh pengendara dibawah umur meningkat pada setahun terakhir.

Dari data yang didapatkan dari IRSMS Korlantas Polri,  terdapat 42.080 orang terlibat sebagai pengendara kecelakaan dan yang lebih memprihatinkan sebanyak 6.004 pengemudi masih berusia di bawah 17 tahun atau dibawah umur dan belum punya SIM sebagai tanda legalnya atau diizinkan berkendara. Angka kecelakaan yang tidak sedikit itu tidak jarang hanya menimbulkan kerugian materil saja, banyak sekali anak-anak dan orang dewasa yang menjadi korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas ini. Padahal telah ada peraturan yang mengatur tentang hal ini, tetapi bagaimana fenomena mengerikan seperti ini masih tetap dapat terjadi di Indonesia?

Usia anak sekolah sekarang ini rata-rata dalam rentang di bawah 18 tahun, tetapi banyak dilihat di jalanan sekarang ini pada jam-jam pulang sekolah banyak sekali anak-anak yang mengenakan seragam sekolah dan membawa kendaraan bermotor sendiri tanpa didampingi orang tua, dalam hal ini pastinya peran orang tua serta pendidikan di Indonesia dipertanyakan, bagaimana bisa hal itu terjadi. Bagaimanapun juga anak usia dibawah umur tidak boleh dan tanpa pengecualian mengendarai kendaraan bermotor, hal ini pastinya juga telah ada peraturan yang jelas mengatur tentang hal ini.

          Hal ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Aturan Jalan(LLAJ) terkhusus pada pasal 281, yang menerangkan bahwa. setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Hal ini menandai bahwa anak dibawah 17 Tahun pasti belum memiliki SIM sebagai tanda izin mengemudi di jalan raya. Banyak juga alasan mengapa sampai ada larangan untuk anak dibawah umur dilarang mengendarai sepeda motor atau kendaraan bermotor diantaranya dilandasi dengan latar belakang keselamatan, yaitu karena:

1. Kendaraan bermotor memang tidak didesain untuk anak-anak

2. Anak-anak cenderung labil untuk mengambil keputusan, jadi ini yang membahayakan pengendara dan pengguna jalan lain

3. Anak-anak belum matang secara pemikiran untuk menganalisa sesuatu, termasuk faktor resiko di jalan raya

Dengan didasari oleh berbagai aturan dan alasan seharusnya cukup untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka mengurangi atau bahkan memberhentikan fenomena sosial yang mengkhawatirkan ini. Namun tidak cukup hanya peraturan saja, peraturan merupakan salah satu aktualisasi tindakan pemerintah terhadap warganya, peraturan yang berupa undang-undang atau aturan terkait lainnya merupakan langkah preventif pemerintah untuk melindungi warganya, dan langkah perlindungan dengan aturan ini pasti diikuti dengan sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya.

Jelas hal ini tidak mudah untuk pemerintah menjamin ini akan tercapai, terlebih wilayah di Indonesia sangat luas dan pasti banyak yang tidak menyeluruh dalam penegakan hukumnya. Langkah preventif atau pencegahan agar fenomena ini tidak bertambah parah adalah dari pendidikan yang baik, pendidikan untuk anak usia sekolah tidak hanya didapatkan disekolah saja, perhatian orang tua pun menjadi sangat krusial di setiap kegiatan anak, orang tua sudah seharusnya memberi perhatian lebih juga sebagai orang tua harusnya paham atas peraturan yang berlaku, seperti asas hukum presumptio iures de iure, yang mana semua orang dianggap tahu hukum, dan semua ketidaktahuan atas hukum tidak dapat dimaafkan. Pemerintah juga harus secara represif atau menindak tegas segala pelanggaran di masyarakat, dengan sanksi pidana atau administratif yang sesuai peraturan yang berlaku, ini bertujuan supaya pelaku jera juga orang lain yang akan melakukan tindakan serupa menjadi takut, dan tidak jadi melakukannya.

Sudah sewajibnya saya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengerti dan ikut mengkhawatirkan hal ini, karena ini menyangkut pemberlakuan hukum di Indonesia dan masa depan bangsa Indonesia kelak. Oleh karena itu, dalam fenomena ini sewajibnya orang tua dan pemerintah saling bekerja sama mewujudkan keamanan, keselamatan, kebahagiaan, dan perdamaian, seperti tujuan dari hukum itu sendiri.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline