Lihat ke Halaman Asli

Penyalahgunaan Kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif di Indonesia

Diperbarui: 29 September 2016   07:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Trias politica adalah sebuah ide bahwa suatu pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kekuasaan yang independen dan bebas untuk mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kekuasaan yang terlalu besar.

Secara implisit Negara Indonesia menerapkan pembagian kekuasaan sesuai teori trias politika yang di anut oleh Montesquieu di mana adanya pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi Negara baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif kedalam lembaga - lembaga Negara di Indonesia.

Lembaga legislatif di Indonesia yaitu terdiri dari MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Salah satu tugasnya yaitu membentuk Undang - Undang dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBN, sedangkan eksekutif yaitu terdiri dari presiden dan wakil presiden dan para menteri kabinet yang bertugas memegang kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan yudikatif terdiri dari MK, MA, dan KY yang memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan.

Pada saat ini pemisahan kekuasaan cenderung disalahgunakan oleh oknum tertentu sehingga merugikan bangsa dan negara, salah satunya yaitu kasus korupsi yang melanda di Indonesia. kasus yang menghebohkan salah satunya yaitu saat ketua MK Akil Mukhtar ditangkap oleh KPK bersamaan dengan Hambit Bintih yang merupakan Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Chairunnisa yang merupakan anggota DPR. mereka ditangkap karena terkait sengketa pilkada di kabupaten Gunung mas, Kalimantan Tengah. Penyebab terjadinya kasus korupsi yaitu di karenakan adanya kesempatan dan kekuasaan seperti halnya yang terjadi di lembaga legislatif,eksekutif dan yudikatif di Indonesia.

Penyalahgunaan  kekuasaan yang terjadi di lembaga legislatif adalah banyaknya anggota DPR yang memanfaatkan faslitas Negara dengan berlebihan. Dengan diadakannya studi banding oleh DPR, dengan alasan untuk mengukur seberapa jauh sistem kerja permerintahan Indonesia. Tetapi ternyata hal tersebut juga dimanfaatkanya untuk rekreasi, bahkan mengajak keluarga untuk melakukan studi banding. Selain itu ada juga anggota DPR yang melakukan penyelewengan dana untuk pembangunan ataupun dana untuk rakyat, namun dana tersebut digunakanya untuk kepentingan pribadinya sendiri.

Penyalahgunaan kekuasaan juga terjadi di lembaga eksekutif contohnya yaitu kasus korupsi Sumbar yang di dominasi lembaga eksekutif. Divisi kebijakan publik lembaga bantuan hukum (LBH) kota Padang, Ardisal, mengatakan kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2009 di Sumbar di dominasi dari anggota eskekutif menurutnya, kasus korupsi yang dilakukan dari lembaga eksekutif (pemerintahan) sebanyak 44 kasus sedangkan dari lembaga legislatif berjumlah 3 kasus.

Selanjutnya yaitu penyalahgunaan kekuasaan dilembaga yudikatif. Tidak jauh beda dari lembaga legislatif dan eksekutif, sebagai lembaga penegak hukum, lembaga yudikatif pun tidak lepas dari godaan korupsi sudah banyak hakim-hakim nakal yang tertangkap oleh KPK. Ini bisa dilihat dari fenomena jual beli keputusan yang sering dilakukan oleh para penegak hukum. Ini membuktikan bahwa orang seputih apapun akan tergoda memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi walaupun ia penegak hukum sekalipun

Dibalik itu semua seharusnya lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik bukan memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Pemerintah seharusnya bertindak tegas terhadap orang-orang yang menyelewengakan kekuasaan tersebut, kalau perlu berikan hukuman yang seberat-beratnya. karena pada dasarnya lembaga eksekutif,legislatif,yudikatif merupakan contoh atau panutan bagi masyarakat. Jika lembaganya saja bermasalah bagaimana dengan rakyatnya di negeri ini. 

Kita sebagai masyarakat harus lebih selektif lagi untuk memilih anggota legislatif maupun eksekutif agar pejabat yang duduk di kursi tersebut tidak menyalahgunaakan kekuasaan yang ia miliki, sehingga mereka yang menjadi perwakilan rakyat dapat mewujudkan aspirasi rakyat. serta kita harus menjalankan aturan-aturan hukum yang berlaku, agar tidak terjadi penyelewengan.

 

Nama                          : Tiara Yuniar

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline