Minangkabau merupakan salah satu suku yang memiliki ciri khas dan kebudayaannya tersendiri. Suku Minangkabau yang berada di Sumatra Barat dikenal memiliki sistem matriarki yang unik. Sistem matriarki adalah sebuah sistem kekuasaan yang mengatur bagaimana perempuan memegang kendali dalam keluarga dan masyarakat.
Perempuan memiliki peranan penting dan istimewa dalam sistem ini. Dalam konteks perempuan Minangkabau dalam sistem sosial Matriarki, Memiliki pengertian yaitu perempuan diyakini menjadi permulaan yang tepat dan paling pantas menerima peranan sosial dan budaya. Dalam pengambilan keputusan dan pendapatnya selalu dihargai dan didengarkan. Perempuan juga merupakan pembawa nama keluarga serta berhak dalam warisan harta keluarga.
Beberapa peran perempuan Minangkabau antara lain :
1. Dalam kehidupan sehari-hari
Perempuan Minangkabau memiliki kekuasaan untuk mengambil keputusan sehari-hari. Mereka memiliki hak untuk mengatur anggaran rumah tangga, melakukan pembelanjaan, dan mengambil keputusan terkait pendidikan anak-anak. Selain itu, perempuan juga memiliki hak penuh dalam membeli hal-hal di luar kebutuhan rumah tangga, seperti barang-barang pribadi. Dalam hal ini, perempuan memiliki peran yang kuat dalam mengelola kehidupan sehari-hari keluarga dan memiliki otoritas dalam mengambil keputusan penting.
2. Dalam upacara masyarakat
Perempuan Minangkabau memiliki peran penting. Mereka terlibat dalam berbagai upacara adat seperti Baralek, Manyabik, dan Mengangkat pemimpin (Batagak Panghulu). Dalam upacara ini, perempuan tidak hanya sebagai peserta, tetapi juga sebagai pengatur dan pelaksana acara. Mereka bertanggung jawab untuk menjaga adat dan tradisi serta memastikan berjalannya upacara dengan lancar. Perempuan juga berperan sebagai pemegang kunci pengetahuan adat dan budaya, dan mereka bertugas untuk meneruskan pengetahuan ini kepada generasi berikutnya.
3. Perempuan Minangkabau memiliki kekuasaan atas pemilikan sumber daya
Seperti tanah, udara, dan sawah padi. Mereka memiliki hak untuk memiliki dan mengelola properti serta memiliki hak untuk mewariskan tanah kepada anak perempuan mereka. Dalam masyarakat Minangkabau, perempuan memiliki kedudukan yang tinggi dan dihormati dalam hal pemilikan dan pengelolaan sumber daya. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki peran yang kuat dalam pengambilan keputusan terkait sumber daya dan memiliki kontrol atas aset keluarga.
4. Matriarkat Minangkabau