Lihat ke Halaman Asli

Tiara Safariah_43121010052

Mahasiswa (Universitas Mercu Buana); Dosen : Apollo, Prof. Dr,M.Si.Ak

2W 1H (What, Why, and How) Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas "UUTP"

Diperbarui: 6 April 2022   21:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UUPT” merupakan undang – undang yang mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Lalu apa saja yang menjadi tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas (PT), kenapa Perseroan harus melakukan tanggung jawab tersebut dan bagaimana Perseroan melakukannya? Simak jawabannya berikut ini!!

Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah sebuah bentuk komitmen/upaya dari Perseroan yang wajib dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup maupun lingkungan sosial yang berperan dalam pembangunan ekomoni untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang akan bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat.

Jadi yang menjadi tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas, yaitu:

1. Sosial, tanggung jawab ini berhubungan dengan masyarakat (sosial) yang mana dalam menjalankan sebuah usaha PT tidak boleh merugikan orang lain dan menjaga kerukunan dengan masyarakat.

2. Lingkungan, dalam menjalan sebuah usaha Perseroan pasti menggunakan Sumber Daya Alam (SDA) dari tanggung jawab ini, PT harus menjaga kelestarian lingkungan sebaik – baiknya tidak boleh mengeksploitasi alam secara berlebihan dan menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini harus dilakukan oleh perseroan, tujuan nya agar setiap usaha yang dijalankan dapat memajukan kualitas sosial dan kualitas lingkungan alam agar terselenggaranya pembangunan ekomoni yang berkelanjutan.

Dari UUTP ini juga mercerminkan adanya asas kepatuhan dan keselarasan dari Perseroan Terbatas. Asas kapatuhan ini akan menjamin terjaganya ketersediaan SDA bahan baku untuk produksi, sedangkan asa keselarasan tergambar pada meningkatnya kualitas sosial pada Perseroan tersebut, tenaga kerja, dan masyarakat.

Cara tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bisa dilakukan Perseroan Terbatas sesuai UUPT adalah sebagai berikut:

1. menjaga hubungan baik Perseroan dengan masyarakat agar nantinya tidak ada kesalahpahaman yang akan merugikan kedua belah pihak.

2. Usaha yang didirikan oleh Perseroan Terbatas tidak boleh merugikan orang lain, dengan cara memastikan bahan, limbah, dan polusi terbuang dengan aman.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline