Lihat ke Halaman Asli

Tiara Sabila

mahasiswa

Kontribusi Unnes Giat 9 Desa Ngerangan dalam Pemberdayaan PKK Dukuh Pilangsari Melalui Sosialisasi Bahaya Pinjol, KDRT hingga Bantuan Hukum Gratis

Diperbarui: 24 Agustus 2024   01:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Tim KKN Desa Ngerangan

Dalam rangka melakukan KKN (Kuliah Kerja Nyata) Mahasiswa UNNES GIAT 9 Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten Jawa Tengah melakukan pemberdayaan kepada para ibu-ibu PKK RT 25 di Dukuh Pilangsari. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari kamis (25/7) dan dihadiri sekitar 60 orang anggota PKK.

Dalam melakukan pemberdayaan ini Tim KKN UNNES GIAT 9 telah mengadakan penyuluhan 3 topik, mengenai Bahaya Pinjaman Online yang disampaikan oleh Hardiana Ficha Cinitia Hanum dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disampaikan oleh Tiara Sabila dari Fakultas Hukum, dan Bantuan Hukum Secara Gratis untuk masyarakat kurang mampu oleh Satriyo Arun Samudro dari Fakultas Hukum. 

Pemberdayaan yang telah dilakukan oleh mahasiswa UNNES GIAT 9 tersebut yaitu penyuluhan terkait Pinjaman Online, KDRT dan Bantuan Hukum secara gratis untuk masyarakat kurang mampu. Hal itu disambut baik oleh ibu-ibu PKK RT 25 dan mendapat respon yang positif, terlihat dari tanya jawab yang terbilang aktif. 

Salah satu penggerak PKK RT 25 Ibu Menuk mengucapkan rasa terimakasih atas edukasi yang diberikan “Kami sangat berterima kasih kepada Mba-Mba dan Mas KKN UNNES GIAT 9 atas materi yang diberikan kepada para Ibu-Ibu PKK RT 25, sangat bermanfaat sekali dan diharapkan dari apa yang sudah disampaikan tadi dapat memberikan pengetahuan baru dan menjadi bekal untuk ibu ibu sekalian” ujarnya.

Disamping itu dari diadakannya penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman ibu-ibu PKK tentang risiko dan bahaya yang terkait dengan pinjaman online serta lebih bijak dalam mengambil keputusan keuangan dan terhindar dari jeratan hutang yang merugikan. Memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang KDRT, termasuk tanda-tanda kekerasan, dampaknya, dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri dan keluarga. Penyuluhan ini juga bertujuan untuk mendorong ibu-ibu PKK agar lebih berani melaporkan kasus KDRT dan mencari bantuan.

Serta menginformasikan kepada ibu-ibu PKK mengenai akses dan prosedur mendapatkan bantuan hukum secara gratis, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Dengan informasi ini, diharapkan mereka dapat lebih mudah mendapatkan perlindungan hukum dan menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi tanpa biaya yang memberatkan. Secara keseluruhan, ketiga program kerja ini dirancang untuk memberdayakan masyarakat agar lebih mandiri, terlindungi, dan berdaya dalam menghadapi berbagai tantangan sosial dan ekonomi kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline