Lihat ke Halaman Asli

Nusyuz dalam Pernikahan: Perspektif Gender dan Pemecahannya Menurut Tafsir Al-Azhar

Diperbarui: 10 Mei 2023   22:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rumah tangga harmonis dan mempunyai keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah, merupakan dambaan bagi setiap orang. Ketika seseorang telah memasuki bahtera rumah tangga, dia harus sudah siap dengan segala risiko, tanggung jawab, dan kewajibannya baik terhadap pasangan maupun terhadap Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah kita kepada Allah, untuk itu ia memiliki pokok bahasan tersendiri yang tentunya tidak lepas dari hukum dan tata cara-Nya dalam menjalankan ibadah pernikahan itu sendiri.

Tantangan dan konflik juga bagian yang tidak terpisahkan dalam jalinan rumah tangga. Konflik bisa disebabkan karena tidak adanya komunikasi yang baik, permasalahan ekonomi, atau tidak terpenuhinya hak-hak dan kewajiban sebagai pasangan. Seperti salah satu hukum dalam rumah tangga yaitu tentang nusyuz yang Allah jelaskan dalam QS. An-Nisa/4: 34.

Allah SWT berfirman:

"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 34)

Dalam Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka, kata nusyuz dalam ayat tersebut mengindikasikan kepada seorang istri yang tidak patuh dan tidak taat baik kepada Allah maupun kepada suami sebagai pemimpin mereka. Seorang istri dikatakan telah nusyuz ketika tidak terpenuhinya hak-hak suami atas dirinya, seperti bersenang-senang yang dibolehkan (jima' dan lain-lain), taatnya istri terhadap hal-hal yang disenangi suami atas dirinya, dan suami berhak mendapatkan keadaan rumah yang rapih juga nyaman.

Ayat diatas memberikan solusi bagi suami untuk mengatasi permasalahan istri yang nusyuz, yaitu:

1. Ajarilah Mereka (Istri)

Nasihatilah seorang istri dengan tutur kata dan sikap yang layak. Seorang suami hendaknya menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan bijaksana.

2. Berpisahlah Tempat Tidur

Hal ini merupakan salah satu hukuman yang agak keras bagi seorang istri apalagi jika di waktu muda. Ibnu Abbas menafsirkan berpisah tempat tidur maksudnya adalah jangan disetubuhi, jangan tidur di dekatnya atau belakangilah istri walaupun berada dalam satu tempat tidur. Dikuatkan pula oleh As-Suddi, Adh-Dhahhak, dan Ikrimah, yaitu jangan ajak istri bercakap-cakap atau jangan tegur dia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline