Lihat ke Halaman Asli

Hukum Perizinan dan Tata Ruang

Diperbarui: 26 September 2024   11:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Philipus M. Hadjon

PENGERTIAN

DELEGASI
Delegasi berasal dari bahasa latin delegare yang artinya “melimpahkan”. Konsep wewenang delegasi adalah dengan demikian adalah wewenang pelimpahan. pengertian delegasi juga dapat di temukan dalam Pasal 1 butir 23 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi  Pemerintahan, yang berbunyi;
“Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pajabat


MANDAT
Mandat berasal dari bahasa Latin mandare yang artinya “memerintahkan”. Konsep mandat dengan demikian mengandung makna penugasan, bukan pelimpahan wewenang. Delegasi harus diartikan pelimpahan wewenang, sedangkan mandat diartikan penugasan.
pengertian mandat juga dapat di temukan dalam Pasal 1 butir 24 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi;
“Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada
Badan dan /atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap
berada pada pemberi mandat.”
Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.”

PERBEDAAN KARAKTERISTIK DELEGASI DAN MANDAT

  • Prosedur pelimpahan Delegasi bersifat pelimpahan wewenang Dari suatu organ pemerintahan kepada organ sedangkan Mandat bersifat perintah untuk melaksanakan dalam hubungan rutin atasan dan bawahan, hal biasa kecuali dilarang secara tegas
  • Penggunaan Wewenang; Wewenang Delegasi tidak dapat dijalankan secara insidental oleh organ yang memiliki wewenang asli
    sedangkan Wewenang Mandat sewaktu-waktu dapat dilaksanakan oleh Mandans.
  • Tanggungjawab dan Tanggunggugat; Wewenang Delegasi berpindah dari Delegans ke Delegataris sedangkan wewenang Mandat tidak ada pengalihan tanggungjawab dan tanggung gugat atau tetap berada pada Mandans
  • Landasan dan Bentuk Norma
    Wewenang Delegasi harus didasarkan pada UU dan didasarkan pada UU dan tertulis sedangkan tertulis sedangkan Wewenang Mandat Tidak harus berlandaskan Undang-Undang, dapat lisan Undang, dapat lisan maupun tertulis.
  • Kemungkinan Pemberi menggunakan Wewenang Lagi Wewenang Delegasi Tidak dapat menggunakan wewenang lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas contrario actus sedangkan Wewenang Mandat setiap saat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan.

Syarat

Philipus M. Hadjon

Philipus M. Hadjon membuat perbedaan antara delegasi dan mandat. Dalam hal delegasi mengenai prosedur pelimpahannya berasal dan suatu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan yang lainnya dengan peraturan perundang-undangan, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih ke delegataris. Dalam hal mandat, prosedur pelimpahan dalam rangka hubungan atasan bawahan yang bersifat rutin. Adapun tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi mandat. Setiap saat pemberi mandat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline