Lihat ke Halaman Asli

Tiara Putri

Universitas PGRI Madiun

Stunting: Tantangan Kesehatan dan Kemanusiaan yang Mendesak di Indonesia

Diperbarui: 1 Juli 2024   13:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

bkkbn jawa timur

Stunting merupakan suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan mengenai kondisi gangguan pertumbuhan dan perkembanga anak yang tidak mencapai potensi kesehatan mereka yang penuh yang disebabkan oleh kurangnya nutrisi pada anak selama masa kehamilan, saat lahir, dan masa kanak -- kanak. 

Selanjutnya menurut WHO (2020) stunting merupakan pendek atau sangat pendek berdasarkan panjang / tinggi badan menurut usia yang kurang dari -2 standar deviasi (SD) pada kurva pertumbuhan WHO yang terjadi dikarenakan kondisi irreversibel akibat asupan nutrisi yang tidak ada/kuat dan/atau infeksi berulang / kronis yang terjadi dalam 1000 HPK. Tapi ingat bahwa stunting itu pasti bertumbuh pendek tetapi yang bertumbuh pendek belum tentu stunting.

Stunting bukan hanya merupakan masalah kesehatan semata, melainkan juga dapat digolongkan sebagai masalah kemanusiaan yang mendesak. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat 2 disebutkan bahwa "setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi." 

Ketika seorang balita mengalami stunting, hal ini menunjukkan bahwa hak dasar mereka untuk tumbuh dan berkembang secara optimal telah terabaikan. Keadaan ini bukan hanya melanggar hak kesehatan, tetapi juga melanggar hak asasi mereka sebagai manusia yang harus dilindungi dan dipenuhi oleh negara dan orang tua.

HPK merupakan hari pertama kehidupan sang anak yang dimulai dari terbentuknya janin pada rahim Ibu (270 hari) hingga dua tahun pertama (730 hari). Pada masa 270 hari Ibu hamil harus mengonsumsi makanan dengan nutrisi dan gizi yang seimbang, karena status gizi pada Ibu hamil juga akan memengaruhi status gizi calon bayi yang ingin dilahirkan. 

Pada masa 730 hari nutrisi anak harus tercukupi dengan baik, dengan mengonsumsi makanan tinggi nutrisi, sering melakukan imunisasi, dan pendeteksian penyakit serta pencegahannya. 1000 HPK ini sangat menentukan tumbuh kembang anak pada masa yang akan datang. Pada masa ini sangat penting karena merupakan puncak perkembangan kognitif anak, biasanya disebut dengan "golden period".

Kecukupan gizi menjadi faktor yang sangat penting dan ini berarti sejak sebelum hamil calon ibu wajib memenuhi kebutuhan gizi dirinya dan calon bayi yang akan dikandungnya. Status gizi pada ibu dapat dilihat berdasarkan pengukuran Indeks Masa Tubuh (IMT) dan Lingkar Lengan Atas (LILA). 

Calon ibu dengan IMT >18,5 (kategori kurus dan sangat kurus) serta LILA >23,5 cm beresiko lebih tinggi melahirkan bayi yang stunting. Selain itu, diperlukan pula pola asuh yang baik agar anak yang dilahirkan dapat tumbuh kembang secara lebih prima dan sempurna.

Namun di sisi lain, usia menikah Ibu juga berpengaruh pada calon bayi yang dikandung. Pernikahan usia dini menyebabkan kehamilan pertama yang juga terjadi di usia dini dan akan berdampak pada bayi yang dilahirkan memiliki risiko lebih besar mengalami masalah gizi seperti stunting. 

Zat besi sangat diperlukan untuk Ibu hamil, sementara remaja putri yang mengalami kehamilan juga membutuhkan zat besi untuk pertumbuhan calon bayi. Maka dari itu, kehamilan pada  remaja putri berdampak pada stunting karena kurangnya zat besi dalam tubuh remaja. 

Berdasarkan penelitian Kasjono et al., (2020) menyebutkan bahwa pernikahan pada anak usia dini (dibawah 20 tahun) dapat menjadikan resiko balita mengalami stunting.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline