Lihat ke Halaman Asli

Tips Melindungi Data Diri Antisipasi Penipuan Pinjol dari Mahasiswa KKN Tim II Undip di Desa Bolali

Diperbarui: 12 Agustus 2023   00:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Klaten (01/08/2023) Pinjaman online ilegal merupakan masalah serius yang semakin meresahkan masyarakat Indonesia. Maraknya penipuan online yang kerap terjadi di zaman sekarang, dan banyaknya orang tua yang masih menggunakan telepon genggam dalam kehidupan sehari-hari, membuat mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro termotivasi untuk membuat penyuluhan ini yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan data diri sebagai tindakan preventif terhadap pinjaman online ilegal.

Tujuan utama dari program ini adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat Desa Bolali tentang perlindungan data diri dan juga untuk waspada terhadap penipuan atau hoax melalui media sosial. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya dan cara melindungi data pribadi, diharapkan masyarakat dapat mengurangi risiko menjadi korban penipuan.

Acara ini berlangsung selama 1 jam dan dihadiri oleh 30 orang peserta yang merupakan perwakilan dari RW 1- 7 Desa Bolali. Sesi pertama dibuka oleh Rayhan Bentrico Mahendra yang memberikan materi tentang "Awareness Anti Hoax" yang membahas dari segi komunikasi, lalu dilanjut oleh Tiara Nuralifia Putri Wibowo, yang memberikan materi tentang "Perlindungan Data Diri Sebagai Tindakan Preventif Terhadap Penipuan Pinjaman Online Ilegal" yang membahas dari segi hukum. Dan yang terakhir ditutup oleh Nabila Rania Putri yang memberikan materi tentang "Awareness Dampak Stress Dan Cara Mengatasi Stress Pada Ibu Rumah Tangga" yang dibahas dari segi psikologi.

Melalui program ini, diharapkan masyarakat Desa Bolali akan memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang bahaya pinjaman online ilegal dan pentingnya melindungi data diri. Dengan pengetahuan ini, masyarakat diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam bertransaksi online dan lebih mampu melindungi diri mereka dari risiko pinjaman online ilegal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline