Lihat ke Halaman Asli

Tiara Khoirunnisa

Universitas Airlangga

Sisi Lain Radiologi: Kunci Keselamatan Proteksi Diagnostik

Diperbarui: 28 Mei 2024   02:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Freepik

Instalasi Radiologi merupakan salah satu bagian dari unit pelayanan kesehatan yang bergerak dalam penegakan suatu diagnosis pasien. Namun, banyak yang belum tau apa saja pekerja yang bergerak pada unit radiologi. Bagaimana jika dalam satu unit radiologi tidak hanya terdiri dari radiografer saja? Apakah ada pekerja lain yang juga bergerak pada unit radiologi? Dan bagaimana keselamatan di instalasi dapat terwuju? Mari simak penjelasan dibawah ini

Kita mungkin sudah tidak asing dengan istilah radiografer. Radiografer sendiri merupakan petugas pemegang kunci untuk melakukan tindakan pemeriksaan radiologi sebagai petugas pengendali tabung x-ray.

Namun, apakah pernah terlintas bagimana cara mereka untuk agar tetap terproteksi dalam batas aman paparan radiasi > 20 mSv/tahun yang sangat berbahaya dan selalu bekerja dalam prinsip keselamatan proteksi radiasi yang berlaku?

Itu semua dapat terlaksana dikarenakan ada sosok profesi lain yang juga menempati unit radiologi, yaitu Petugas Proteksi Radiasi.

Petugas Proteksi Radiasi atau yang sering disingkat PPR merupakan petugas yang ditunjuk dalam melaksanakan  pekerjaaan yang berhubungan dengan persoalan Keselamatan dan Proteksi Radiasi sesuai Keputusan Kepala BAPETEN dengan No. 17/Ka-BAPETEN/IX-99.

Apa saja peran PPR dan kolaborasi apa saja yang terbentuk? Dilansir dari berbagai artikel dan jurnal ilmiah, berikut 5 peranan dan kolaborasi PPR dalam Unit Layanan Kesehatan.

  • Membantu Pengusaha Instalasi

Peranan pertama PPR adalah membantu Pengusaha Radiologi seperti pelaksaan teknis dan administratif termasuk perizinan yang terafiliasi dengan BAPETEN.

  • Pemegang Izin Tindakan 

Peran yang kedua adalah pengambil tindakan untuk menjamin tidak adanya area didalam maupun luar instalasi yang tingkat radiasinya melebihi batas yangn diizinkan.

  • Pelapor Bahaya Radiasi

 PPR juga melaksanakan tugas sebagai pelapor apabila ada kegawatdaruratan seperti kebakaran, gempa bumi, dan kebocoran tabung kepada instansi yang berwenang, contohnya BAPETEN, Kepolisian, dan Pemadam Kebakaran.

  • Koordinasi dan Monitor

Tugas lain yang tak kalah penting adalah koordinasi dan monitoring terhadap pekerja radiasi, dan juga mereka melakukan penilaian terhadap dosis yang diterima para pekerja, terlebih setelah terkena keadaan gawat darurat.

  • Dokumentasi Kegiatan Proteksi
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline