Lihat ke Halaman Asli

Tiara Harlia

Mahasiswa

Opini HAM Terkait Bullying: Kamu Bukanlah Orang Hebat!

Diperbarui: 18 Maret 2023   21:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Manusia adalah makhluk sosial yang mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing, setiap mahluk yang di ciptakan oleh sang pencipta mempunyai rupa dan bentuk yang berbeda, mempunyai pikiran dan perasaan yang sangat melekat di dirinya.

Namun sayang sekali tidak semua manusia dapat berpikir sebelum bertindak, berpikir sebelum menyampaikan sesuatu, tanpa dia sadari ucapannya melukai hati seseorang, serta perbuatannyapun bisa saja merusak jiwa seseorang.

Masa berganti masa teknologi pun semakin berkembang, yang dulu nya bullying hanya bisa dilakukan secara spontan, namun sekarang itu semua mudah saja terjadi, dengan ketikan atau tulisan yang disampikan oleh netizen-netizen yang tidak berotak ini, mengklaim suatu pernyataan sehingga membuat seseorang mengalami gangguan mental, kurangnya rasa percaya diri, tidak mau bergaul, takut yang belebihan, mengurung diri bahkan ingin mengakhiri hidupnya.

Dulu bullying ini sering terjadi dikalangan pelajar pada saat mengenyam pendidikan di sekolah menengah pertama (SMP) karena pelajar menengah pertama ini adalah siswa/i yang masih memiliki jiwa-jiwa yang pemberontak yang sangat keras. Namun sekarang itu semua sudah tidak berlaku lagi, SD, SMP, SMA, maupun KULIAH sekalipun, bullying ini bisa saja terjadi.

undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) pasal 45 ayat (3) yang berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimakusd dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Undang-undang no 39 tahun 199 Pasal 33 ayat(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Hukuman bagi pelaku bullying bisa lebih berat lagi apabila korban bunuh diri. Dalam pasal 345 kitab undang-undang hukum pidana mengatur bahwa barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu,atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun jika orang tersebut bunuh diri.

Jadi Menurut pendapat saya, kita sebagai manusia yang terlahir dari berbagai macam kekurangan, haruslah bisa nanamkan rasa simpati, rasa Saling menghargai satu sama lain, dan bijaklah dalam menyampaikan sesuatu. Saat kita ingin melakukan suatu perbuatan, maka haruslah memikirkan terlebih dahulu dampak dari perbuatan yang akan kita perbuat tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline