Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting yang menjadi kebutuhan hidup seluruh umat manusia sejak zaman dahulu hingga saat ini. Perkawinan merupakan masalah yang aktual untuk dibicarakan di dalam maupun di luar peraturan hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan adalah perikatan yang suci yang tidak terlepas dari agama yang dianut suami dan istri. Hidup bersama dalam perkawinan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis saja tetapi untuk membentuk rumah tangga yang bahagia, rukun, dan harmonis. Dalam Pasal 2 (dua) Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pernikahan dalam Islam ada yang bersifat monogami ada pula yang poligami. Poligami merupakan sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Poligami memang dibolehkan dalam Islam akan tetapi dengan ketentuanketentuan sebagai syarat yang harus dipenuhi. Tidak hanya Islam, negara pun mengiyakan adanya praktik poligami akan tetapi tetap disertai degan syaratsyarat yang tidak jauh beda dengan aturan agama. Poligami yang dicontohkan dalam Islam perlu dipahami tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan biologis semata.
Perkawinan sejatinya merupakan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan biologisnya (kebutuhan reproduksi) yang difasilitasi secara sah dan legal menurut aturan agama. Sedangkan berkaitan dengan aspek regenerasi, perkawinan dapat diidentikkan sebagai upaya manusia (laki-laki dan perempuan) untuk melanjutkan keturunan yang tidak hanya menjamin keturunan dalam aspek fisik semata seperti proses kelahiran, kehidupan anak, belajar anak, dan sebagainya melainkan juga menjamin aspek eksistensial dalam keturunan seperti melakukan pembinaan pada akhlak dan aqidah anak. Dengan demikian, perkawinan merupakan rangkaian ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan dengan keikhlasan masing-masing untuk membangun bahtera keluarga bersama dengan tujuan untuk melanjutkan keturunan. Meski kata pernikahan sering digunakan dalam bahasa sehari-hari oleh masyarakat Indonesia, namun kata perkawinan digunakan secara yuridis dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Islam merupakan agama yang memberikan pedoman dan petunjuk yang jelas untuk mengatur kehidupan manusia. Syariah Islam yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat baik yang berkenaan dengan ibadat, mu’amalat, munakahat dan sebagainya diatur dalam hukum Islam. Dalam kehidupan berumah tangga Hukum Islam mengatur termasuk praktek poligami. Seseorang yang mempunyai lebih dari satu pasangan hidup dalam waktu yang sama dimaknai sebagai poligami. Namun masih terdapat banyak persoalan mengenai kedudukan hukum poligami dalam pandangan masyarakat khususnya dalam sudut pandang hokum Islam.
Dalam perspektif hukum Islam, hukum asal poligami adalah mubah atau boleh, bukan wajib dan bukan pula dianjurkan. Namun, bila hukum poligami ditinjau dari keadaan dan kondisi seseorang yang ingin berpo-ligami, hukumnya dapat berubah menjadi sunah, makruh, dan haram.
Artikel ini membahas mengenai Poligami dalam perspektif Hukum Islam dan Indonesia menggunakan metode penelitian Studi Kepustakaan (Library Reaserch) dimana metode tersebut menggunakan sumber-sumber dari Buku, Jurnal, artikel, catatan, dokumentasi dan sebagainya yang berkaitan dengan judul dari artikel ini. Selain itu juga artikel ini dibuat bertujuan untuk mengetahui bagaiman perspektif hukum Islam dan Indonesia mengenai Poligami.
B. Pembahasan
1. Definisi Poligami
Kata poligami, secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu polus yang berarti banyak dan gamos yang berarti perkawinan. Bila pengertian kata ini digabungkan, maka poligami berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang. Kata poligami berasal dari bahasa Yunani, yaitu gabungan dari kata polus atau poli yang bermakna banyak, dan gamein atau gamos artinya kawin atau perkawinan. Jika kedua kata ini digabungkan akan mengandung arti perkawinan yang banyak. Kalau dipahami dari gabungan kata tersebut, benar jika mengatakan bahwa poligami adalah perkawinan banyak dan tidak terbatas jumlah banyaknya (seseorang yang akan dinikahi).