Lihat ke Halaman Asli

Tiara Aisyah

Mahasiswa/Universitas Mercu Buana

Diskursus Gaya Kepemimpinan Visi Misi Semar pada Upaya Pencegahan Korupsi

Diperbarui: 11 November 2023   14:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar dibuat sendiri

Nama : Tiara Aisyah Shafarina

NIM : 43222010036

Jurusan : Akuntansi

Kampus : Universitas Mercu Buana

Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan publik yang dilakukan seseorang seperti pencucian uang, penerimaan uang illegal diluar konteks pekerjaan (sogok) serta sebagainya untuk laba pribadi. Indonesia merupakan salah satu negara yang tidak lepas dari perkara korupsi, contohnya seperti perkara korupsi PT Jiwasraya yang memakan kurang lebih lebih asal Rp 5 triliun. Korupsi ternyata memiliki jenis- jenis tersendiri, seperti korupsi politik, korupsi ekonomi, korupsi administratif, dan korupsi judisial. Setiap jenis korupsi mempunyai karakteristiknya sendiri, tetapi semuanya berdampak negatif pada pemerintahan serta rakyat.

Berikut adalah jenis-jenis korupsi menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Terdapat 7 (tujuh) jenis korupsi di antaranya adalah:

1. Kerugian Finansial

Kerugian keuangan negara terdiri dari dua, yaitu mencari laba melalui cara melawan aturan serta merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan jabatan guna mencari keuntungan serta merugikan keuangan negara.

2. Suap-Menyuap

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline