Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa KKN Tim II Undip Ajak Pengusaha Mikro dan Kecil Mengenal IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil)

Diperbarui: 2 Agustus 2021   11:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaksanaan Sosialisasi Program KKN (dokpri)

Semarang (27/7) -- Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pemandangan dan aktivitas sehari -- hari kita tidak lepas dari layanan dan kreasi yang dijual para pengusaha mikro dan kecil. Sebagai penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) nasional terbesar dalam perekonomian dan juga berperan penting dalam membantu penyerap tenaga kerja di Indonesia. 

Namun, terlepas dari kontribusi pelaku usaha mikro dan kecil terhadap perekonomian negara, terdapat berbagai masalah yang sering ditemui oleh para pelaku usaha mikro dan kecil. Salah satunya mengenai perizinan, sebagian para pengusaha mikro dan kecil masih belum mengetahui mengenai persoalan perizinan yang harus dipenuhi ketika membuka usaha. 

Selain itu tidak sedikit UMK yang memiliki keinginan mengembangkan bisnisnya agar bertumbuh besar akan tetapi terkendala dokumen legalitas yang dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha. Di samping harus menghadapi proses yang mereka tidak pahami, seringkali mereka kebingungan memilih izin usaha yang dapat digunakan, apakah harus menggunakan izin usaha perorangan? izin usaha toko? atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)?

Atas dasar tersebut, Tiara Putri Andayani Mahasiswa KKN Tim II Undip 2021 Universitas Diponegoro berinisiatif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Pentingnya Memiliki IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Sosialisasi telah dilaksanakan pada 27 Juli 2021 di Meteseh, Tembalang, Kota Semarang.

Poster Mengenai IUMK (dokpri)

Dalam Perpres No. 98 Tahun 2014, disebutkan bahwa IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. IUMK dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Sebagaimana dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2014 Pasal 2 ayat 2, IUMK dibuat dengan tujuan agar pelaku usaha mikro dan kecil :

  • mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
  • mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
  • mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan
  • mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

Program sosialisasi ini disambut positif oleh pelaku usaha karena mereka mendapatkan informasi yang belum diketahui mengenai pengajuan izin usaha mereka. Para pelaku usaha menjadi sadar manfaat IUMK dan kemudian turut serta mendaftarkan usaha yang mereka miliki.

Penulis : Tiara Putri Andayani

#kkntim2undip #p2kknundip #lppmundip #undip




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline