Istilah pasar biasanya menggunakan istilah bursa dan market, sementara untuk istilah modal sering digunakan dalam istilah efek, securities dan stock. Pasar modal sering dikenal dengan nama Bursa Efek. Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak zaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia-Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Kegiatan pasar modal di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 1995 (UUPM). Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Sedangkan pasar modal syariah/islam secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menetapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dll. (Andri Soemitra, 2009 : 111).
Pasar modal syariah/islam secara resmi diluncurkan pada tgl 14 maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MoU antara BAPEBAM-LK dengan Dewan Islam Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapebam) ini sebagai lembaga yang mempunyai otoritas mengatur dan mengawasi transaksi-transaksi di pasar modal. (Nurul Huda dan Mohammad Heykal, 2010 : 220).
Pasar modal Islam/syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Islam pada 3 juli 1997 oleh PT Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memadu investor yang ingin menambahkan dananya secara Islam. Dengan hadirnya index tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi dengan penerapan prinsip Islam/syariah.
UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip Islam atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip Islam. Penerapan prinsip Islam/syariah dipasar modal tentunya bersumberkan pada al-Qur'an dan hadist, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukann penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Dalam pembahasan ilmu fiqih terdapat pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan atau transaksi sesama manusia terkait jual beli. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih mualamah yang menyatakan bahwasannya semua bentuk muamalah diperbolehkan dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya, konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Dalam pasar modal syariah ada yang disebut dengan efek, dimana Efek merupakan sejenis surat berharga yakni surat pengakuan utang, surat saham, obligasi, tanda bukti utang dll, yang bersifat vital dan juga surat penting. Sejalan dengan definisi islam maka produk syariah yang berupa efek diharuskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Efek syariah yang sudah diterbitkan oleh pasar modal syariah di Indonesia ialah :
1. Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga bukti penyetaraan modal kepada perusahaan, dengan bukti ini pemegang saham bisa mendapatkan hasil dari perusahaan tersebut sesuai harga atau perjanjian yang sudah di buat. Prinsip syariah mengenal konsep yang dinakamakn syirkah atau musyarakah, dimana konsep ini tidak bertentangan dengan syariah.
Dalan syariah, saham syariah dinyatakan resmi jika diterbitkan oleh eminten atau Perusahaan Publik yang secara gamblang menyatakan bahwa kegiatan usaha eminten dan perusahaan publik tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
2. Reksadana syariah